Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bolehkah Main HP saat Khutbah Jumat? Begini Penjelasan Lengkap Menurut Ulama

AA Arsyadani • Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:25 WIB
Main HP saat khutbah Jumat ternyata bisa batalkan pahala Jumat, begini penjelasan fatwa Muhammadiyah.
Main HP saat khutbah Jumat ternyata bisa batalkan pahala Jumat, begini penjelasan fatwa Muhammadiyah.

Jawa Pos Radar Madiun - Fenomena jamaah bermain gawai saat khutbah Jumat kini bukan hal asing.

Ada yang membuka WhatsApp, membaca komik daring, hingga menonton TikTok sambil duduk di saf.

Pemandangan ini mencerminkan adanya pergeseran nilai kesakralan ibadah Jumat di tengah masyarakat digital.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum bermain ponsel saat khutbah berlangsung?

Untuk menjawabnya, kita bisa merujuk pada dua fatwa resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Fatwa tentang Salat Jumat Online (2021) dan Fatwa tentang Perbuatan “Lagha” (2009).

Salat Jumat: Ibadah Mahdhah yang Tak Boleh Ditambah Aktivitas Duniawi

Dalam Fatwa Hukum Salat Jumat Online (2021), Majelis Tarjih menegaskan bahwa salat Jumat termasuk ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang tata cara dan ketentuannya sudah diatur secara tegas oleh Allah dan Rasul-Nya.

Ditegaskan dalam kaidah fiqh:

اَلْأَصْلُ فِي اْلعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ فَلاَ يُشْرَعُ مِنْهَا إِلَّا مَا شَرَعَهُ اللهُ

“Pada asasnya ibadah itu bersifat taukīfī (harus mengikuti nash), sehingga tidak sah dilakukan kecuali yang disyariatkan Allah.”

Artinya, setiap tambahan aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah, termasuk bermain HP saat khutbah, bertentangan dengan hakikat ibadah mahdhah.

Rasulullah Saw bersabda:

Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. al-Bukhārī)

Selain itu, Allah SWT berfirman dalam QS. al-Jumu‘ah [62]: 9:

Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

Ayat ini melarang segala bentuk kesibukan duniawi yang mengalihkan perhatian dari dzikrullah, termasuk bermain HP.

Dengan kata lain, membuka media sosial atau membaca pesan saat khutbah sama dengan mengalihkan fokus dari ibadah ke urusan dunia.

Makna “Lagha” dan Kaitannya dengan Bermain HP di Masjid

Dalam Fatwa Tarjih (Suara Muhammadiyah, No. 14 Tahun 2009), Majelis Tarjih menjelaskan bahwa setiap ucapan atau perbuatan yang tidak bernilai pahala ketika khutbah Jumat disebut lagha.

Rasulullah Saw bersabda:

Apabila kamu berkata kepada temanmu ‘diamlah’ pada hari Jum’at ketika imam berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha.” (HR. al-Bukhārī)

Barangsiapa menyentuh atau mempermainkan kerikil (saat khutbah), maka dia telah berbuat lagha.” (HR. Muslim)

Jika sekadar berbicara atau menggerakkan jari menyentuh kerikil saja sudah dianggap lagha, maka bermain HP, yang tentunya lebih menyita perhatian, lebih berat hukumnya.

Menurut Majelis Tarjih, lagha berarti perbuatan sia-sia yang menghapus pahala Jumat.

Sebagian ulama bahkan berpendapat, orang yang melakukan lagha saat khutbah hanya mendapatkan pahala seperti salat Zuhur biasa, bukan pahala salat Jumat.

Main HP saat Khutbah Bisa Hapus Pahala Jumat

Dari dua fatwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

1. Salat Jumat adalah ibadah mahdhah yang harus dilakukan sesuai tuntunan Nabi tanpa tambahan aktivitas duniawi.

2. Bermain HP saat khutbah termasuk perbuatan lagha, karena mengalihkan perhatian dari kewajiban mendengarkan khutbah dan berdzikir kepada Allah.

3. Pelaku lagha kehilangan pahala Jumat, sehingga ibadahnya hanya setara dengan salat Zuhur biasa.

Dengan demikian, berdasarkan manhaj tarjih Muhammadiyah, bermain HP saat khutbah Jumat tidak dibenarkan secara syar‘i.

Ibadah Jumat menuntut kehadiran hati, telinga, dan fikiran sepenuhnya untuk mendengarkan khutbah, bukan untuk scrolling media sosial. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#salat jumat #khutbah jumat #ibadah mahdhah #FATWA MUHAMMADIYAH #bermain hp