Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Syarat Nikah Lengkap di KUA atau Rumah! Siapkan Dokumen Wajib dan Ketentuan Khusus Ini agar Pernikahan Sah

Eric Wibowo • Senin, 9 Juni 2025 | 19:33 WIB
Ilustrasi syarat pernikahan di KUA atau rumah.
Ilustrasi syarat pernikahan di KUA atau rumah.

Jawa Pos Radar Madiun – Merencanakan pernikahan tak cukup hanya memikirkan gedung dan gaun pengantin.

Ada tahapan penting yang harus dipenuhi calon mempelai beragama Islam, yakni pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pendaftaran ini merupakan proses legalitas pernikahan menurut hukum negara dan syariat agama.

Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk menyiapkan berbagai syarat nikah di KUA secara lengkap dan benar.

Berikut panduan syarat pendaftaran nikah di KUA, mulai dari dokumen dasar hingga ketentuan khusus yang wajib diperhatikan.

Syarat Umum Daftar Nikah di KUA

1. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa (Model N1)

Menjadi bukti bahwa calon pengantin telah melapor dan mendapat persetujuan dari pihak desa atau kelurahan.

2. Fotokopi Identitas dan Dokumen Sipil

KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Ketiganya diperlukan untuk verifikasi data diri dan status hukum calon mempelai.

3. Surat Keterangan Belum Menikah

Dikeluarkan kelurahan sebagai bukti bahwa calon mempelai belum pernah menikah sebelumnya.

4. Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N4)

Bukti bahwa pernikahan dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan paksaan.

5. Surat Izin Orang Tua (Model N5)

Wajib bagi calon pengantin yang belum genap berusia 21 tahun.

6. Dokumen Wali dan Saksi

Fotokopi KTP dan KK wali nikah. Fotokopi KTP dua saksi laki-laki dewasa.

7. Pas Foto Calon Pengantin

Ukuran 2x3 dan 3x4. Latar belakang biru. Berpakaian sopan dan rapi sesuai adat.

8. Surat Keterangan Sehat dan Bukti Imunisasi

Bisa diperoleh dari puskesmas atau dokter. Khusus calon istri, biasanya diwajibkan imunisasi TT (Tetanus Toxoid).

Syarat Khusus dan Tambahan

Beberapa kondisi membutuhkan dokumen tambahan seperti berikut:

Calon Pengantin Duda/Janda membutuhkan akta cerai dari Pengadilan Agama jika bercerai. Surat kematian pasangan sebelumnya jika ditinggal wafat.

Anggota TNI/Polri memerlukan surat izin menikah dari atasan langsung atau instansi terkait.

Warga Negara Asing (WNA) memerlukan surat izin menikah dari kedutaan/konsulat negara asal. Selain itu, terjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah.

Pernikahan Poligami harus disertai izin resmi dari Pengadilan Agama.

Pernikahan di Luar Domisili memerlukan surat rekomendasi nikah dari KUA tempat asal calon pengantin.

Calon Mempelai di Bawah Umur membutuhkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama jika usia belum memenuhi ketentuan (minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita).

Tambahan (Jika Diminta KUA)

Fotokopi ijazah terakhir dan surat Pernyataan Status Pernikahan di atas materai.

Biaya Nikah di KUA

Gratis jika akad nikah dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.

Berbayar jika akad dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif PNBP (sekitar Rp 600 ribu).

Setiap daerah atau KUA bisa saja menerapkan kebijakan tambahan atau meminta formulir khusus.

Maka, sangat disarankan calon pengantin datang langsung ke KUA domisili masing-masing untuk mendapatkan informasi terbaru dan resmi. (ebo/cor)

Editor : Andi Chorniawan
#pas foto #kua #domisili #pernikahan #Syarat Nikah #biaya