Jawa Pos Radar Madiun - Platform media sosial populer, TikTok, secara resmi menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan usia pengguna.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan terbaru yang berlaku di Indonesia guna melindungi pengguna di bawah umur.
Dalam keterangan pers yang dikonfirmasi pada Selasa (14/4), TikTok menegaskan bahwa platform mereka kini diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas.
Keputusan ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Konsekuensi bagi Pengguna di Bawah 16 Tahun
Berdasarkan Panduan Usia Pengguna terbaru di Pusat Dukungan TikTok, perusahaan akan mengambil tindakan tegas terhadap akun yang tidak memenuhi kriteria usia.
Pengguna di Indonesia yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun akan menerima pemberitahuan sebelum akun mereka dinonaktifkan secara otomatis.
Bagi pengguna berusia di atas 16 tahun yang terkena dampak penonaktifan secara keliru, TikTok menyediakan fitur banding melalui verifikasi identitas untuk memulihkan akun mereka.
TikTok Lakukan Penilaian Mandiri Sesuai Permen Komdigi
TikTok juga sedang menjalani proses penilaian mandiri (self-assessment) terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
"Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut," tulis pernyataan resmi TikTok.
TikTok mengklaim telah menyiapkan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang diaktifkan secara otomatis, terutama bagi akun pengguna remaja untuk memastikan lingkungan digital yang lebih sehat.
Lanskap Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas
PP Tunas mulai diberlakukan secara efektif sejak 28 Maret 2026. Pemerintah membidik delapan platform digital berisiko tinggi pada tahap awal pemberlakuan ini.
Berikut adalah status kepatuhan platform per April 2026:
| Status Kepatuhan | Platform Digital |
| Sepenuhnya Patuh | Meta (Instagram, Facebook, Threads), X, Bigo Live |
| Patuh Sebagian | TikTok, Roblox |
| Belum Menunjukkan Iktikad | Google (YouTube) |
Pemerintah terus memantau perkembangan teknis dari platform yang baru patuh sebagian seperti TikTok dan Roblox untuk memastikan seluruh poin dalam PP Tunas dijalankan tanpa terkecuali.
Langkah TikTok untuk membatasi usia pengguna merupakan titik penting dalam transformasi keamanan digital di Indonesia.
Dengan pengawasan ketat dari Komdigi dan KPAI, diharapkan platform media sosial dapat menjadi ruang yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia. (naz)
Editor : Mizan Ahsani