Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pajak Mobil Listrik Diubah, Tito Minta Daerah Beri Insentif

Ockta Prana Lagawira • Sabtu, 25 April 2026 | 06:50 WIB
JAECOO J6 Electric.
JAECOO J6 Electric.

Jawa Pos Radar Madiun - Kebijakan datang cepat. Langsung dari pusat. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur bergerak.

Perintahnya jelas: beri insentif fiskal untuk kendaraan listrik. Bukan sekadar wacana.

 Sudah tertulis dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Fokusnya dua. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan Baru Pajak EV Sempat Picu Kekhawatiran

Instruksi ini muncul bukan tanpa sebab. 

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru lewat Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan itu mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik.

Di lapangan, muncul kekhawatiran. Jangan sampai mobil listrik yang sedang tumbuh justru kehilangan daya tarik karena beban pajak.

Isi Instruksi: Pajak Bisa Dipangkas, Bahkan Dibebaskan

Dalam surat edaran tersebut, Tito menegaskan:

“Pemberian insentif kredit atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,”

Artinya, daerah diberi ruang. Bahkan didorong untuk memberi keringanan.
Bukan hanya mobil listrik baru. Kendaraan konversi juga masuk skema.

Deadline ke Daerah: Tidak Bisa Lama

Instruksi ini tidak menggantung.
Setiap gubernur wajib melaporkan kebijakan insentif ke Kementerian Dalam Negeri.

Batas waktunya jelas: 31 Mei 2026.
Semua harus disertai Keputusan Gubernur. Tidak cukup hanya rencana.

Faktor Global Jadi Alasan

Kebijakan ini bukan hanya soal kendaraan. Tapi soal energi.

Harga minyak dunia tidak stabil. Pasokan juga tidak selalu pasti.

Tito menyebut kondisi global ikut mempengaruhi ekonomi dalam negeri. 

Maka, kendaraan listrik diposisikan sebagai solusi jangka panjang.

Peringatan dari Industri: Jangan Sampai Bikin Pasar Melemah

Dari sisi industri, suara mulai muncul.
Periklindo mengingatkan potensi masalah jika kebijakan pajak tidak seragam.

Sekjen Periklindo, Tenggono Chuandra Phoa, menegaskan:

“Saat ini, penetrasi kendaraan listrik di Indonesia masih berada di bawah 5% dari total pasar otomotif nasional, sehingga sensitivitas terhadap harga masih sangat tinggi,”

Pesannya sederhana. Harga sangat menentukan.

Risiko Jika Pajak Tidak Terkontrol

Dalam kajian internal Periklindo, dampaknya bisa panjang:

• Daya saing mobil listrik turun
• Investasi baru bisa tertahan
• Target dekarbonisasi terganggu
• Distribusi industri jadi tidak merata

Padahal tren sedang naik.

Ekosistem EV Sedang Tumbuh Cepat

Dalam dua tahun terakhir, industri kendaraan listrik menunjukkan geliat kuat.

• Lebih dari 15 merek EV masuk Indonesia
• Lebih dari 3.500 titik SPKLU tersedia
• Nilai investasi tembus US$5 miliar

Kontribusi tenaga kerja juga mulai terasa, terutama di sektor manufaktur.

“Momentum positif ini perlu dijaga melalui kebijakan yang konsisten dan terkoordinasi,” terang Chuandra.

Posisi Kendaraan Listrik dalam Aturan Pajak Baru

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik masuk kategori khusus.

Tidak lagi diposisikan seperti kendaraan konvensional.

Dalam daftar objek PKB, kendaraan energi terbarukan mendapat perlakuan berbeda.

Ini membuka ruang bagi daerah untuk memberi insentif lebih luas.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#pajak mobil listrik 2026 #insentif kendaraan listrik #Permendagri 11 2026 #Periklindo EV #tito karnavian