Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bali Bersiap Terapkan Pajak Nol Rupiah untuk Mobil Listrik, Wuling Langsung Buka Suara

Dony Christiandi • Kamis, 30 April 2026 | 09:13 WIB
Wuling Binguo EV merupakan langkah besar dalam evolusi kendaraan listrik dari Wuling, yang mengedepankan desain retro-futuristic yang elegan.(Wuling)
Wuling Binguo EV merupakan langkah besar dalam evolusi kendaraan listrik dari Wuling, yang mengedepankan desain retro-futuristic yang elegan.(Wuling)

Jawa Pos Radar Madiun - Langkah berani datang dari Bali di tengah kenaikan harga energi global.

Pemerintah daerah berencana menghapus pajak kendaraan listrik, sebuah kebijakan yang langsung mendapat respons positif dari pelaku industri otomotif.

Bagi produsen, ini bukan sekadar insentif, tetapi sinyal kuat percepatan era kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Produsen kendaraan listrik Wuling Motors Indonesia menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Bali yang ingin membebaskan pajak kendaraan listrik.

“Menurut kami ini merupakan langkah bijaksana yang diambil mencermati kondisi (harga) energi saat ini memang cukup tinggi,” kata Brand Communications Senior Manager Wuling, Brian Gomgom.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai relevan dengan kondisi global, terutama saat harga energi konvensional terus mengalami tekanan.

Wuling menegaskan akan terus memantau perkembangan kebijakan, mengingat penerapan insentif pajak kendaraan listrik kini diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.

Hal ini membuat besaran dan bentuk insentif berpotensi berbeda di setiap wilayah. Meski demikian, Wuling memastikan tetap mengikuti kebijakan yang berlaku.

“Kami akan melihat hasil akhir nanti seperti apa untuk insentif pajak mobil listrik. Kami akan serius untuk membantu atau berpartisipasi dalam program pemerintah untuk percepatan elektrifikasi kendaraan,” imbuhnya.

Baca Juga: Alarm Fiskal 2026: Penerimaan Pajak Diprediksi Meleset hingga Rp484 Triliun, Begini Analisis CORE

Perubahan Aturan Pajak Kendaraan

Kebijakan ini tidak lepas dari terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat. Melalui aturan terbaru, kendaraan listrik kini masuk dalam objek pajak kendaraan bermotor.

Namun, pemerintah juga memberikan ruang insentif melalui kebijakan fiskal daerah.

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat edaran Mendagri terkait insentif fiskal.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Bali Siapkan Pajak Nol Persen

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berencana memberikan insentif berupa pembebasan PKB bagi kendaraan listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menyebut kebijakan ini sebagai opsi yang paling tepat saat ini.

Pertimbangan utamanya meliputi:

Data terbaru menunjukkan jumlah kendaraan listrik di Bali terus meningkat. Hingga 6 April 2026, tercatat sekitar 14.301 unit telah beroperasi di Pulau Dewata.

Angka ini menjadi indikator bahwa minat masyarakat terhadap kendaraan listrik semakin tinggi, dan insentif pajak berpotensi mempercepat tren tersebut.

Kebijakan pembebasan pajak ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong adopsi kendaraan listrik secara lebih luas.

Selain membantu masyarakat dari sisi biaya, langkah ini juga membuka peluang bagi industri otomotif untuk berkembang lebih cepat. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#insentif pajak #pajak mobil listrik #gratis #mobil listrik #Bali