Jawa Pos Radar Madiun - Kabar gembira bagi Anda yang berencana membeli kendaraan second.
Pemerintah resmi menghapuskan pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada Pasal 12 ayat (1) ditegaskan bahwa objek BBNKB kini hanya berlaku untuk penyerahan pertama (kendaraan baru).
Dengan demikian, kendaraan bekas tak lagi dikenai tarif yang sebelumnya dipatok sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Meski biaya BBNKB telah dihapus dan membuat pengeluaran menjadi jauh lebih ringan, bukan berarti proses balik nama menjadi 100 persen gratis.
Masih ada sejumlah komponen administrasi dan pajak tahunan yang harus diselesaikan. Berikut adalah rincian 6 biaya yang tetap harus Anda bayar saat melakukan balik nama mobil bekas:
1. PKB dan Opsen PKB
Biaya pertama yang harus dibayar adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB. Besaran tarif ini bervariasi tergantung jenis, merek, dan tahun produksi kendaraan.
Anda bisa mengecek perkiraan besaran PKB di lembar STNK lama atau menghitungnya dari rilis NJKB Permendagri.
Jika mobil bekas tersebut memiliki tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya, maka Anda juga harus melunasi denda keterlambatannya.
Baca Juga: Selisih Harga Rp 15 Juta, Ini Bedanya Sepeda Gravel Polygon Tambora G5 dan G7
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Jasa Raharja)
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan kewajiban tahunan yang dipungut oleh Jasa Raharja untuk asuransi kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008, tarif SWDKLLJ untuk mobil penumpang adalah Rp 143.000, ditambah biaya administrasi KD/Sert sebesar Rp 3.000.
3. Biaya Penerbitan STNK Baru
Karena nama pemilik berubah, polisi harus mencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, tarif penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 200.000.
Baca Juga: Relawan Asal Ponorogo Herman Budianto Dibebaskan Israel, Keluarga Menanti Kepulangan
4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)
Bersamaan dengan STNK baru, Anda umumnya juga akan mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru.
Terutama jika pelat sebelumnya sudah habis masa berlakunya atau Anda melakukan mutasi. Berdasarkan PP 76/2020, biayanya dipatok sebesar Rp 100.000.
5. Biaya Penerbitan BPKB Baru
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga harus diganti atau diperbarui datanya dengan nama Anda. Sesuai aturan PNBP Polri terbaru, tarif penerbitan BPKB untuk kendaraan roda empat adalah Rp 375.000.
6. Biaya Penerbitan Surat Mutasi (Jika Berbeda Daerah)
Komponen biaya ini hanya berlaku jika Anda membeli mobil bekas dari luar daerah (berbeda wilayah Samsat/Polda) dan ingin memindahkannya ke domisili Anda.
Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebesar Rp 250.000.
Dengan mengetahui rincian biaya di atas, Anda dapat mempersiapkan anggaran secara lebih presisi saat hendak mengurus surat-surat mobil bekas incaran Anda di kantor Samsat terdekat. (naz)
Editor : Mizan Ahsani