Jawa Pos Radar Madiun - Harapan masyarakat untuk segera menikmati potongan harga dan insentif pembelian kendaraan listrik dalam waktu dekat tampaknya harus sedikit tertunda.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi mengonfirmasi bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Electric Vehicle (EV) hingga satu bulan ke depan.
Keputusan penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya saat ditemui oleh awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Jakarta, Selasa (26/5).
Ia menegaskan bahwa kebijakan penundaan ini diambil murni karena pemerintah dan tim teknis dari kementerian terkait masih membutuhkan waktu tambahan untuk mematangkan rumusan perhitungan subsidi.
”Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi. Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujar Menkeu memberikan penjelasan singkat terkait alasan penundaan tersebut.
Baca Juga: Pelatih Timnas Voli Korsel Kritisi Dominasi Asing, Minta V-League Beri Ruang untuk Pemain Lokal
Skema Kuota dan Besaran Insentif yang Disiapkan
Seperti yang telah ramai diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan saat ini memang tengah mematangkan draf kebijakan besar terkait akselerasi ekosistem kendaraan ramah lingkungan.
Pada tahun ini, pemerintah membidik kuota pemberian insentif yang sangat masif, yakni dialokasikan untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik.
Untuk rincian besaran bantuan pemerintah tersebut, Purbaya memaparkan bahwa pihaknya telah menganggarkan dana subsidi sebesar Rp5 juta untuk setiap pembelian satu unit sepeda motor listrik.
Sementara itu, untuk segmen roda empat, insentif yang disiapkan akan disalurkan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Besaran relaksasi pajak yang diberikan pun bervariasi, yakni berada di kisaran 40 hingga 100 persen.
Hal yang patut menjadi catatan penting bagi calon konsumen adalah kebijakan insentif PPN DTP ini dikhususkan sepenuhnya untuk kendaraan yang murni bertenaga listrik.
Pemerintah secara tegas memastikan bahwa kendaraan berteknologi hibrida atau hybrid tidak masuk ke dalam cakupan penerima insentif pajak tersebut.
Selain itu, besaran insentif final yang akan dinikmati oleh konsumen nantinya juga akan sangat dipengaruhi oleh jenis komponen penyimpan daya yang digunakan pada kendaraan.
Secara spesifik, pemerintah akan membagi klasifikasi besaran subsidi berdasarkan pada penggunaan jenis material baterai, yang secara garis besar dikelompokkan menjadi kendaraan dengan baterai nikel dan kendaraan berbaterai non-nikel. (naz)
Editor : Mizan Ahsani