Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Belanja Online Bakal Lebih Murah? Pemerintah Beri Diskon Biaya Layanan Marketplace Mulai 1 Agustus

Rimba Febriani • Kamis, 9 Juli 2026 | 15:26 WIB
Ilustrasi belanja online melalui marketplace. (BRI)
Ilustrasi belanja online melalui marketplace. (BRI)

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem digital domestik agar lebih berpihak pada keberlangsungan usaha para pelaku industri kreatif dan pedagang kecil di dalam negeri.

Langkah perlindungan ini diambil guna menekan beban operasional yang tinggi di ruang siber, sekaligus merangsang pertumbuhan transaksi barang-barang produksi asli buatan masyarakat.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan implementasi potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace (lokapasar) mulai berlaku pada Agustus 2026.

Formulasi insentif fiskal ini diharapkan mampu memberikan ruang napas yang lebih lega bagi para pelaku usaha kecil dalam mengelola margin keuntungan mereka.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, saat ditemui di Jakarta, Rabu, mengatakan saat ini pemerintah tengah menyelesaikan kesiapan teknis bersama penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar kebijakan tersebut dapat diterapkan.

Sinergi antarinstitusi dan pelaku industri teknologi menjadi kunci utama agar regulasi baru ini tidak menimbulkan kendala teknis saat dioperasikan secara massal.

Menurut dia, pemerintah saat ini tengah mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform digital sehingga pemberian potongan biaya layanan dapat dilakukan secara otomatis.

Temmy mengatakan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memberikan waktu paling lama enam bulan bagi platform perdagangan digital untuk menyiapkan implementasi kebijakan tersebut.

Meskipun diberikan tenggat waktu transisi yang cukup longgar, otoritas terkait tetap menuntut adanya percepatan dari pihak manajemen aplikasi.

Namun, Kementerian UMKM mendorong agar pelaksanaannya dapat dipercepat dari linimasa yang ditentukan.

“Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan,” katanya menerangkan target optimistis pemanfaatan potongan biaya tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung tanpa Target di Piala Presiden 2026, Igor Tolic Pilih Fokus Pemulihan Fisik

Standardisasi Skema Komisi dan Pengawasan Regulasi Sepihak

Beban potongan komisi yang diterapkan oleh pengelola pasar digital selama ini dinilai cukup memberatkan dan menekan daya tumbuh usaha mikro.

Ia menjelaskan besaran biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada penjual saat ini bervariasi, berkisar antara 10 persen hingga 18 persen, di luar biaya promosi atau iklan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan marketplace memberikan potongan sebesar 50 persen atas biaya layanan bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.

Selain implementasi potongan biaya layanan, pemerintah juga tengah menyusun standar kemitraan berbasis digital antara marketplace dan penjual.

Langkah penataan ulang ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil, setara, serta transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Temmy mengatakan selama ini syarat dan ketentuan yang ditetapkan platform umumnya disetujui secara sepihak oleh penjual tanpa proses negosiasi.

Ke depan, kata dia, pemerintah akan menetapkan klausul minimum yang harus dimuat dalam perjanjian kemitraan, termasuk mengenai besaran komisi dan biaya layanan.

Intervensi negara dalam pembenahan kontrak digital ini bertujuan memutus dominasi korporasi besar atas hak-hak hukum pedagang kecil.

“Platform tidak boleh secara sepihak menaikkan angka-angka itu tanpa kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya menegaskan komitmen perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Ia berharap implementasi potongan biaya layanan dan pembenahan pola kemitraan tersebut dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace.

Adapun Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu ketentuannya mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen kepada pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#belanja online' #biaya layanan #diskon #marketplace #murah