Cara Klaim Asuransi Mobil agar Tak Ditolak, Siapkan Dokumen dan Jangan Buru-Buru ke Bengkel

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:52 WIB
Ilustrasi cek mesin mobil (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi cek mesin mobil (JAWAPOS.COM)

Jawa Pos Radar Madiun – Mobil mengalami kecelakaan atau bahkan hilang bukan berarti pemilik kendaraan bisa langsung mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi.

Ada prosedur dan sejumlah dokumen yang harus dipenuhi agar pengajuan klaim dapat diproses.

Ketepatan mengikuti prosedur menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Pemegang polis juga perlu memastikan kerusakan maupun kehilangan yang dialami memang termasuk dalam cakupan perlindungan asuransi.

Ketentuan dokumen klaim pada dasarnya mengacu pada polis masing-masing.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur perusahaan asuransi hanya dapat meminta dokumen sebagai persyaratan klaim sesuai yang tercantum dalam polis.

Karena itu, membaca kembali isi polis sebelum mengajukan klaim menjadi langkah yang tidak boleh dilewatkan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Klaim Asuransi Mobil

Persyaratan dapat berbeda bergantung perusahaan asuransi maupun jenis klaim. Namun, terdapat sejumlah dokumen yang umumnya diperlukan.

Di antaranya formulir pengajuan klaim yang telah diisi lengkap, salinan polis atau dokumen asuransi, SIM pengemudi saat kejadian, STNK, serta foto kendaraan dan bagian yang mengalami kerusakan.

Pemilik kendaraan juga biasanya perlu menyampaikan kronologi kejadian secara jelas dan sesuai fakta. Untuk kondisi tertentu, perusahaan asuransi dapat meminta surat keterangan atau laporan kepolisian.

Dokumen kepolisian tersebut dapat diperlukan dalam kasus kehilangan, kerusakan berat maupun kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga.

Persyaratan lebih banyak dapat diberlakukan untuk klaim kehilangan kendaraan atau kerusakan total.

Dokumen tambahan yang diminta bisa berupa STNK asli, BPKB, faktur kendaraan, kunci kendaraan hingga dokumen terkait dari kepolisian.

Baca Juga: Spesifikasi dan Fitur Unggulan Cakra NX1, Motor Listrik Nasional dengan Jarak Tempuh 140 Km

Begini Tahapan Mengajukan Klaim

Setelah kecelakaan atau kehilangan terjadi, pemilik kendaraan sebaiknya segera melapor kepada perusahaan asuransi. Perhatikan batas waktu pelaporan karena ketentuannya mengikuti polis yang dimiliki.

Selanjutnya, pemegang polis diminta mengisi formulir klaim sekaligus menyerahkan dokumen pendukung. Perusahaan asuransi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kejadian dan kondisi kendaraan.

Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab kerusakan sekaligus menentukan apakah kerugian yang dialami masuk dalam manfaat perlindungan.

Apabila klaim disetujui, kendaraan dapat diarahkan menuju bengkel rekanan untuk menjalani perbaikan sesuai ketentuan perusahaan asuransi.

Jangan Buru-Buru Memperbaiki Mobil

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tidak langsung memperbaiki kendaraan secara mandiri sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Perusahaan asuransi perlu mengetahui kondisi kendaraan untuk menentukan kerusakan yang masuk dalam pertanggungan. Tindakan perbaikan sebelum pemeriksaan berpotensi menyulitkan proses penilaian.

Karena itu, segera dokumentasikan kondisi kendaraan setelah kejadian. Ambil foto kerusakan dari beberapa sudut sebagai dokumentasi awal untuk mendukung pengajuan klaim.

Setelah itu, ikuti arahan perusahaan asuransi mengenai pemeriksaan hingga penentuan bengkel yang dapat menangani kendaraan.

Baca Juga: Spesifikasi Poco X8 Bocor: Pakai Snapdragon 6s Gen 4, Layar AMOLED 120Hz, dan Punya Sertifikasi IP69

Hindari Kesalahan yang Bisa Menghambat Klaim

Kecepatan melapor menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Jangan menunda hingga melewati batas waktu pelaporan yang ditentukan dalam polis.

Dokumen juga harus disiapkan sesuai persyaratan. Selain lengkap, informasi dan kronologi kejadian yang disampaikan harus sesuai fakta.

Pemegang polis perlu memastikan SIM dan STNK memenuhi ketentuan yang berlaku. Penggunaan kendaraan saat kejadian juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam polis.

Hal lain yang tak kalah penting adalah memahami pengecualian. Sebab, tidak seluruh kerusakan atau kejadian otomatis ditanggung meskipun kendaraan sudah diasuransikan.

Dokumen Lengkap Belum Tentu Klaim Disetujui

Kelengkapan dokumen bukan jaminan klaim otomatis diterima. Perusahaan asuransi tetap melakukan penilaian berdasarkan fakta kejadian, hasil pemeriksaan, dan ketentuan polis.

Klaim dapat bermasalah ketika kerusakan atau kejadian termasuk dalam pengecualian polis.

Informasi yang tidak sesuai fakta, dokumen tidak lengkap, maupun kewajiban pemegang polis yang tidak dipenuhi juga dapat memengaruhi proses klaim.

Itulah sebabnya pemilik kendaraan perlu memahami polis sejak awal, bukan baru membacanya ketika kecelakaan terjadi.

Perhatikan manfaat perlindungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, batas waktu pelaporan hingga ketentuan risiko sendiri atau own risk.

Dengan dokumen lengkap, kronologi sesuai fakta, pelaporan tepat waktu, serta tidak melakukan perbaikan sebelum pemeriksaan, proses klaim asuransi mobil dapat berjalan lebih lancar.

Namun, keputusan akhir diterima atau ditolaknya klaim tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan polis.

OJK juga menekankan pentingnya mekanisme penanganan klaim dan keluhan yang cepat, sederhana, mudah diakses, serta adil bagi konsumen. (naz)

 
 
Editor : Mizan Ahsani
cara klaim asuransi mobil tips pengajuan asuransi kendaraan syarat klaim asuransi