Jawa Pos Radar Madiun – Skema insentif kendaraan listrik di Indonesia berpotensi berubah.
Pemerintah mulai mengkaji pemberian insentif dengan mempertimbangkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan sebagai salah satu basis utamanya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk mendorong produsen meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri.
Semakin tinggi TKDN kendaraan listrik, semakin besar pula perhatian yang berpotensi diberikan pemerintah.
Agus menyampaikan hal tersebut dalam peresmian fasilitas produksi BYD Indonesia di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9).
"Beberapa hari yang lalu saya diperintahkan oleh Pak Luhut bahwa, ini untuk Pak Dirjen, Pak Dirjen ya coba kita mulai hitung agar kita coba pelajari memberikan program insentif yang berbasis penguatan nilai TKDN," kata Agus.
Menurut dia, besarnya kandungan lokal menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam mempersiapkan skema insentif.
"Jadi semakin tinggi nilai TKDN itu semakin perlu mendapat perhatian dari pemerintah termasuk persiapan-persiapan insentifnya," ujarnya.
Namun, skema tersebut belum final. Kementerian Perindustrian masih akan merancang formulanya sebelum berkoordinasi dengan kementerian terkait.
"Kami akan segera desain dan juga kami akan segera koordinasi dengan Kementerian Keuangan," katanya.
Baca Juga: Update Ranking WTA Terbaru: Janice Tjen Terjun Bebas, Alexandra Eala Peringkat 17
Dorong Investasi Tak Berhenti di Perakitan
Rencana insentif berbasis TKDN tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat struktur industri kendaraan listrik nasional.
Pemerintah tidak ingin perkembangan kendaraan listrik di Indonesia sebatas menciptakan pasar bagi produk yang dipasarkan di dalam negeri.
Investasi di sektor tersebut juga didorong untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperbesar keterlibatan industri komponen dan rantai pasok lokal.
Agus menjelaskan peta jalan kendaraan listrik telah mengatur peningkatan batas minimum TKDN secara bertahap. Tahun ini, nilai minimum TKDN ditetapkan sebesar 40 persen.
Target tersebut kemudian meningkat menjadi 60 persen pada periode 2027–2029. Memasuki 2030, kandungan dalam negeri ditargetkan mencapai 80 persen.
"Ini agar investasi tidak berhenti hanya pada perakitan, tetapi semakin melibatkan industri komponen dan rantai pasok dalam negeri," ujar Agus.
Jika skema tersebut terealisasi, besaran TKDN bakal memiliki peran semakin penting bagi produsen kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia.
Selain menjadi bagian dari pemenuhan peta jalan industri, kandungan lokal berpotensi menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan dukungan insentif.
Meski demikian, pemerintah masih harus merumuskan detail kebijakan tersebut, termasuk bentuk dan besaran insentif serta parameter TKDN yang digunakan.
Pembahasannya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan sebelum skema tersebut dapat diterapkan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani