Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bejat, Ayah di Ngawi Tega Cabuli Anak Tiri

Hengky Ristanto • Kamis, 2 Desember 2021 | 01:07 WIB
BEJAT: Dwianto, pelaku pencabulan anak tiri, dikeler polisi. (R. BAGUS RAHADI/JAWA POS RADAR NGAWI)
BEJAT: Dwianto, pelaku pencabulan anak tiri, dikeler polisi. (R. BAGUS RAHADI/JAWA POS RADAR NGAWI)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Tabiat pria 32 tahun ini sungguh busuk. Dwianto tega mencabuli Mawar (nama samaran), 12, anak tirinya. Aksi amoral pria asal Desa/Kecamatan Karanganyar, Ngawi, itu dilakukan akhir Oktober lalu.


Sebulan berselang, kedua orang tua kandung Mawar melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku diringkus di tempatnya bekerja Senin lalu (29/11). Penyidik menyangkakan pasal 82 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. ‘’Ketika diperiksa, pelaku mengaku khilaf,’’ kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan, Rabu (1/12).


Toni mengungkapkan, aksi pencabulan bermula ketika Mawar bersama ayah kandungnya takziah ke rumah saudara Dwianto pada 20 Oktober lalu. Di rumah duka, korban bertemu ibu kandungnya. Karena alasan masih kangen, Mawar menginap di tempat tinggal ibunya di Desa/Kecamatan Geneng. ‘’Malamnya, posisi korban tidur di tengah antara ibu dan pelaku,’’ ujarnya.


Setelah memastikan sang istri dan korban tidur pulas, Dwianto melakukan aksi bejatnya. Dia meraba salah satu organ vital dan bagian tubuh korban. Mendapat perlakuan itu, korban terbangun dan lantas pindah tidur di ruang tamu. ‘’Kejadian baru terungkap setelah korban cerita ke ibunya keesokan harinya. Tapi, pelaporan baru dilakukan kemarin (Senin, Red),’’ terang Kasatreskrim sembari menyebut pakaian korban dijadikan barang bukti. (sae/c1/cor/her)

Editor : Hengky Ristanto
#ngawi #cabuli anak tiri