KOTA, Jawa Pos Radar Madiun - Masih ada saja kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Catatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, sepanjang tahun ini sedikitnya ada enam kasus ABH di Kota Madiun. Perinciannya, dua persetubuhan, dua pencurian, satu penggelapan, dan satu laka lantas.
Kasubsi Penanganan Anak Bapas Madiun Djaka Sutedjo mengatakan, kasus persetubuhan melibatkan anak di bawah umur umumnya akibat pengaruh film porno dan minuman keras. ‘’Awalnya lihat, lalu ingin mencoba. Kebanyakan melibatkan sepasang kekasih,'' ungkapnya, Sabtu (18/12).
Djaka mengatakan, penanganan ABH di Kota Madiun mengalami kendala lantaran tidak ada tempat khusus untuk menampung mereka. Selama ini ABH biasanya dibawa ke LPKA Blitar atau Magelang. ‘’Seharusnya di Kota Madiun ada. Jadi, anak tetap bisa sekolah dan orang tua bisa sewaktu-waktu mengunjungi,'' paparnya.
Karena itu, Djaka berharap pemkot menyiapkan lembaga khusus untuk menampung, membina, dan mengawasi ABH. ''Kalau ada yang perkaranya berat, menurut saya tidak layak jika dikembalikan ke orang tua. Harusnya ada tempat khusus untuk pembinaan,'' kata Djaka.
Dia menyebut, kasus ABH di Madiun Raya sejatinya cenderung menurun dari tahun ke tahun. Jika pada 2018 terdapat 300 kasus, setahun berselang turun menjadi 240 dan 2020 lalu hanya 160 kasus. ‘’Tahun ini (hingga kemarin, Red) total ada 111 kasus,’’ tuturnya.
Djaka menambahkan, proses hukum ABH berbeda-beda. Pencurian atau perkara lain dengan ancaman di bawah tujuh tahun diselesaikan melalui diversi. Dengan catatan, bukan pengulangan. Sedangkan untuk ancaman di atas 7 tahun termasuk pengulangan harus ke pengadilan. (irs/c1/isd/her)
Editor : Hengky Ristanto