''Kami tidak menyampaikan eksepsi. Minggu depan masuk materi pemeriksaan saksi dari JPU,'' kata Ahmad Setiawan, penasihat hukum Ardyanti.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/2) lalu, JPU mendakwa Ardyanti menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk melakukan tindak korupsi. Jabatannya, bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Karas.
Kerugian negara yang ditimbulkan Rp 3,4 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terdakwa melanggar pasal 2 jo 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor. ''Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,'' ujar Kasipidsus Kejari Magetan Fajar Nurhesdi.
Sidang selama tiga jam dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta. Seusai sidang, terdakwa langsung balik ke Magetan. Sebab statusnya tahanan rumah. Ardyanti diyakini sebagai orang paling bertanggung jawab atas rasuah dana PNPM 2018–2020.
Warga Desa Temboro, Karas, itu diduga tidak menyetorkan uang pembayaran piutang dana bergulir dari kelompok masyarakat (pokmas) sebagai debitur. Temuan kerugiaan negara dari simpan pinjam perempuan (SPP) Rp 2,2 miliar dan usaha ekonomi produktif (UEP) Rp 1,2 miliar. (hyo/cor) Editor : Hengky Ristanto