Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Jalani Sidang Perdana, Kubu Adryanti Tak Ajukan Eksepsi

Hengky Ristanto • Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:07 WIB
SIDANG PERDANA: Ardyanti Novia Retno Hastuti mendengarkan pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Karas 2018-2021. (AHMAD SETIAWAN UNTUK JAWA POS  RADAR MAGETAN)
SIDANG PERDANA: Ardyanti Novia Retno Hastuti mendengarkan pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Karas 2018-2021. (AHMAD SETIAWAN UNTUK JAWA POS  RADAR MAGETAN)
MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Sidang perdana perkara dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Karas 2018-2021 berjalan lancar. Kubu terdakwa, Ardyanti Novia Retno Hastuti, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

''Kami tidak menyampaikan eksepsi. Minggu depan masuk materi pemeriksaan saksi dari JPU,'' kata Ahmad Setiawan, penasihat hukum Ardyanti.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/2) lalu, JPU mendakwa Ardyanti menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk melakukan tindak korupsi. Jabatannya, bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Karas.

Kerugian negara yang ditimbulkan Rp 3,4 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terdakwa melanggar pasal 2 jo 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor. ''Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,'' ujar Kasipidsus Kejari Magetan Fajar Nurhesdi.

Sidang selama tiga jam dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta. Seusai sidang, terdakwa langsung balik ke Magetan. Sebab statusnya tahanan rumah. Ardyanti diyakini sebagai orang paling bertanggung jawab atas rasuah dana PNPM 2018–2020.

Warga Desa Temboro, Karas, itu diduga tidak menyetorkan uang pembayaran piutang dana bergulir dari kelompok masyarakat (pokmas) sebagai debitur. Temuan kerugiaan negara dari simpan pinjam perempuan (SPP) Rp 2,2 miliar dan usaha ekonomi produktif (UEP) Rp 1,2 miliar. (hyo/cor) Editor : Hengky Ristanto
#korupsi pnpm magetan #pengadilan tipikor surabaya #korupsi PNPM Karas #Kejari Magetan #PNPM Karas