
Jawa Pos Radar Pacitan – Kepatuhan pengelolaan limbah pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Pacitan masih jauh dari standar.
Dari 35 SPPG yang beroperasi, sebagian besar dinilai belum memenuhi ketentuan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan, Cicik Raudhatul Jannah, menyebut sedikitnya 15 SPPG mendapat catatan khusus terkait IPAL.
Bahkan, secara umum hampir seluruhnya belum sesuai standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.
“Hampir semuanya dianggap tidak sesuai standar BGN,” ujarnya, kemarin (4/5).
DLH telah melakukan pengawasan melalui inspeksi lapangan hingga pengumpulan data pendukung seperti dokumentasi kondisi IPAL dan titik koordinat lokasi.
Hasil evaluasi kemudian dilaporkan ke BGN disertai rekomendasi perbaikan.
“Kami buatkan catatan dan rekomendasi. IPAL yang belum sesuai harus disesuaikan dengan ketentuan,” jelas Cicik.
DLH juga menggandeng DPMPTSP untuk melakukan pembinaan kepada pengelola SPPG yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih banyak SPPG yang belum memiliki IPAL atau sistemnya belum berjalan optimal.



