Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Polda Sumut tetapkan AKBP AH dan Dirut PT ANR tersangka gudang solar

Hengky Ristanto • Sabtu, 27 Mei 2023 | 04:15 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
MEDAN, Jawa Pos Radar Madiun – Perkara hukum yang menyeret Achiruddin Hasibuan (AH) terus berlanjut. Mantan Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar.

Dilansir dari Antara, selain AH, Polda Sumut juga menetapkan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan. "Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E, dan P (anak buah E)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Medan, Kamis (25/5).

Ia mengatakan untuk proses penyidikan hingga kini masih terus didalami Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. "Proses penyidikan masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun hari Selasa (2/5) lalu mengungkapkan keterkaitan AH karena diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset. "Pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan. Itu menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," ucapnya.

Dia menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan memanggil pihak Pertamina, bank, dan lainnya atas keterkaitan gudang solar tersebut.

Sebagaimana diketahui, Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota. Ini lantaran perusahaan tersebut memiliki gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AH.

Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep Polda Sumut yang berlangsung selama lima jam. Sementara itu penggeledahan di rumah AH polisi mengamankan sejumlah bukti. Kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran turut disita saat penggeledahan dirumah mantan anggota polisi berpangkat terakhir AKBP itu. (ANTARA/sib) Editor : Hengky Ristanto
#oknum polisi nakal