NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Seorang oknum PNS (pegawai negeri sipil) di Ngawi digelandang jaksa.
Selain mengenakan rompi tahanan, kedua tangan oknum PNS bernama Yayan itu juga diborgol. Dia kini mendekam di balik jeruji besi.
Oknum PNS di Kecamatan Kendal itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan negeri (kejari) Ngawi.
Yayan disinyalir nekat menyunat atau memotong dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi TA 2022.
Pentapan tersangka sekaligus penahanan oknum PNS itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo.
Ia mengatakan jika tersangka terbukti memotong dana hibah dikbud. Tindakan tak patut ditiru itu dilakukan saat Yayan menjadi staf di sekretariat DPRD setempat.
"Tersangka saat ini kami titipkan di Lapas 2 B Ngawi," ujar Eriksa.
Dari informasi yang dihimpun, dana hibah dikbud 2022 mencapai Rp 19 miliar. Ratusan lembaga pendidikan jadi sasaran penyaluran.
Temuan kejari, tersangka telah menyunat jatah empat sekolah. Potongan mencapai 30 persen dari dana total dana diterima tiap penerima.
"Masih kami hitung terkait kerugian negara akibat potongan tersebut, penyelidikan masih terus berproses," terangnya.
Eriksa mengungkapkan, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi itu berdasarkan hasil penyelidikan.
Pada 9 Agustus lalu, kasus dilimpahkan ke bagian pidana khusus setelah alat bukti lengkap. Pun, naik ke tahap penyidikan.
“Kasus terus didalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,’’ ungkapnya.
Kejari telah memanggil beberapa pihak terkait. Seperti dikbud, badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda), dan bagian hukum setdakab.
"Saat ini masih pengembangan kasus,’’ ujar Eriksa.
Kepala Dikbud Ngawi Sumarsono membenarkan pihaknya sudah dipanggil kejari beberapa waktu yang lalu.
Dia mengaku dimintai beberapa keterangan seputar anggaran dana hibah. Baik tentang proses prencanaan, pengajuan, maupun pencairan.
“Dana hibah itu untuk rehabilitasi sarana dan prasarana maupun pembinaan madrasah diniyah (madin) maupun sekolah swasta,’’ terang Sumarsono.
Dia memastikan dikbud hanya pelaksana sesuai tupoksinya.
“Proses pencairan langsung ke masing-masing penerima dengan proposal pengajuan yang telah disetujui bupati,’’ pungkasnya. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya