Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sidang Gugatan Perdata Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal Beberkan Alasan Ganti Rugi Rp 125 Triliun

Budhi Prasetya • Senin, 8 September 2025 | 20:30 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, Senin 8 September 2025.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, Senin 8 September 2025.

Jawa Pos Radar Madiun – Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka memasuki proses persidangan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 8 September 2025.

Penggugat atau pemohon gugatan perdata itu adalah Subhan Palal, seorang warga sipil.

Ia menuntut Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia.

Ia menuding, pencalonan Gibran sebagai Wapres RI pada Pemilihan Umum Presiden 2024 lalu cacat hukum lantaran pemralsahan ijazah tersebut.

Subhan menyebut, jika gugatan dikabulkan majelis hakim, uang Rp 125 triliun itu akan masuk ke kas negara dan dibagikan untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa pemasukan negara bukan pajak,” ujarnya, seperti dilansir dari jawaPos.com.

“Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp 125 triliun itu, kita kebagian Rp 5 ribu,” lanjutnya.

Meski nilai tuntutan ganti rugi tergolong fantastis, namun Subhan menilai jika kerugian immaterial yang ditimbulkan dari perkara ini tidak terhingga.

Karena itu, nominal Rp 125 triliun itu merupakan bentuk rasionalisasi yang bisa dibagikan ke masyarakat.

“Kalau kita minta umpama Rp 10 ribu, lebih besar itu kerugiannya. Itu ya rasionya begitu. Bukan Rp 125 triliun tiba-tiba datang,” tuturnya.

Dalam gugatannya, Subhan juga meminta pengadilan menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029.

Subhan juga menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap meloloskan pencalonan Gibran.

Lebih jauh, ia mendesak agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun kepada dirinya dan seluruh rakyat Indonesia.

Subhan juga menyebutkan memiliki alasan tersendiri yang menjadi dasar gugatan perdata yang diajukannya itu.

Dalam gugatan diungkapkan jika Gibran diduga tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan umum.

Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum pendidikan Indonesia. (*)

Editor : Budhi Prasetya
#penggugat #gugatan perdata #ijazah #subhan palal #gibran rakabuming raka #wapres