Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah kembali menetapkan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2026.
Keputusan penting ini tertuang dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2025 dan menjadi dasar pelaksanaan Haji 1447 H/2026 M.
Selain menetapkan besaran biaya haji per embarkasi, pemerintah juga mengalokasikan nilai manfaat yang dikelola BPKH untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan sekaligus meningkatkan kualitas layanan jamaah.
Nilai Manfaat Haji Reguler 2026 Tembus Rp 6,69 Triliun
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa nilai manfaat yang dialokasikan untuk jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun. Dana ini bersumber dari hasil pengembangan keuangan haji oleh BPKH dan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan esensial jamaah selama berada di Tanah Suci. Layanan yang ditanggung meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah–Muzdalifah–Mina (Armuzna), perlindungan dan pembinaan jamaah, serta layanan umum di Indonesia maupun Arab Saudi.
Untuk jamaah haji khusus, nilai manfaat yang dialokasikan mencapai Rp7,23 miliar. Pembiayaan ini mencakup perlindungan jamaah, pengurusan dokumen perjalanan, pembinaan di Indonesia, layanan umum dalam dan luar negeri, serta pengelolaan BPIH yang berhubungan langsung dengan jamaah.
Dasar Hukum dan Komitmen Pengelolaan Dana Haji
Keppres Nomor 34 Tahun 2025 ini merupakan implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2025 serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Kedua undang-undang tersebut menekankan prinsip keberlanjutan dan pemerataan biaya agar penyelenggaraan haji tetap stabil dan terjangkau.
BPKH dalam keterangan resminya menyambut baik penerapan regulasi ini dan menegaskan bahwa ketetapan tersebut menjadi peletak dasar penting untuk menjaga keberlangsungan dana haji sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah Indonesia.
Daftar BPIH 2026 per Embarkasi – Surabaya Tertinggi
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2026 berbeda di tiap embarkasi. Surabaya ditetapkan sebagai daerah dengan BPIH tertinggi, sementara Aceh menjadi yang paling rendah. Berikut rinciannya dalam format narasi:
-
Aceh: Rp78.324.981
-
Medan: Rp79.379.071
-
Batam: Rp87.380.981
-
Padang: Rp81.085.481
-
Palembang: Rp87.422.481
-
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
-
Solo: Rp86.448.981
-
Surabaya: Rp93.860.981 (tertinggi nasional)
-
Balikpapan: Rp88.791.481
-
Banjarmasin: Rp88.754.481
-
Makassar: Rp89.108.738
-
Lombok: Rp88.167.381
-
Kertajati: Rp91.774.581
-
Yogyakarta: Rp86.170.981
Baca Juga: Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu, BPS Kota Madiun Ungkap Dampaknya ke Inflasi Desember
Besaran Bipih (Setoran Jamaah) Tahun 2026
Sama halnya dengan BPIH, setoran Bipih jamaah reguler juga berbeda antar embarkasi. Aceh menjadi daerah dengan setoran paling rendah, sedangkan Surabaya kembali menjadi yang tertinggi. Berikut rinciannya:
-
Aceh: Rp45.109.422
-
Medan: Rp46.163.512
-
Batam: Rp54.125.422
-
Padang: Rp47.869.922
-
Palembang: Rp54.206.922
-
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
-
Solo: Rp53.233.422
-
Surabaya: Rp60.645.422 (tertinggi)
-
Balikpapan: Rp55.575.922
-
Banjarmasin: Rp55.538.922
-
Makassar: Rp55.893.179
-
Lombok: Rp54.951.822
-
Kertajati: Rp58.559.022
-
Yogyakarta: Rp52.955.422
Pembayaran Bipih nantinya dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah ditunjuk BPKH. Teknis pembayaran dan ketentuan lebih lanjut akan diatur Menteri Agama sebagai bagian dari pelaksanaan Keppres. (fin)
Editor : AA Arsyadani