Jawa Pos Radar Madiun - Seorang warga negara Thailand harus berurusan dengan petugas Bea Cukai setelah kedapatan membawa uang tunai dalam jumlah fantastis saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uang tunai senilai USD350 ribu atau sekitar Rp6,3 miliar ditemukan di dalam koper miliknya setelah melewati pemeriksaan X-ray.
Petugas kini masih mendalami asal-usul serta tujuan pembawaan uang tersebut. Selain itu, kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan tidak terdapat indikasi tindak pidana keuangan.
Kronologi Penemuan Uang Tunai Rp6,3 Miliar
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pria berinisial RR tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (22/6/2026).
Saat pemeriksaan bagasi menggunakan mesin X-ray, petugas mendeteksi adanya citra dengan kepadatan yang mencurigakan.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya tumpukan uang tunai di dalam koper penumpang.
Baca Juga: Bingung Mau Minum Apa untuk Bisa Kembalikan Mood Ceriamu? Solusinya Minum Matcha
Petugas kemudian membawa koper beserta pemiliknya ke ruang pemeriksaan khusus untuk dilakukan pengecekan secara fisik.
Ditemukan 3.500 Lembar Pecahan USD100
Hasil pemeriksaan menunjukkan koper tersebut berisi 3.500 lembar uang pecahan USD100 dengan total nilai USD350 ribu atau sekitar Rp6,3 miliar.
Hingga kini, uang tersebut masih diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta sebagai barang hasil penindakan.
Sementara itu, RR masih menjalani proses penelitian kepabeanan untuk mendalami kepatuhan administrasi atas pembawaan uang tunai tersebut.
Keterangan Pemilik Berubah-ubah
Menurut Bea Cukai, proses pemeriksaan menjadi lebih kompleks karena keterangan yang diberikan oleh warga negara Thailand tersebut berubah-ubah.
Oleh sebab itu, pihak Bea Cukai memutuskan untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan pendalaman terhadap profil serta aktivitas finansial yang bersangkutan.
Selain PPATK, Bank Indonesia juga akan dilibatkan dalam proses koordinasi untuk memastikan seluruh ketentuan mengenai lalu lintas uang tunai lintas negara telah dipenuhi.
Wajib Melapor Jika Membawa Uang Tunai di Atas Rp100 Juta
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Masih Banyak yang Keliru Memberi Makanan pada Kucing
ke dalam maupun ke luar wilayah pabean Indonesia wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Data tersebut selanjutnya diteruskan kepada PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pengawasan terhadap transaksi keuangan mencurigakan.
Terancam Denda hingga Rp600 Juta
Apabila terbukti melanggar ketentuan karena tidak melakukan deklarasi atau tidak memiliki izin yang diperlukan,
RR berpotensi dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp600 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 15A ayat (7) mengenai kepabeanan.
Bea Cukai menegaskan bahwa penindakan terhadap pembawaan uang kertas asing tanpa deklarasi merupakan bagian
dari upaya menjaga stabilitas nilai rupiah sekaligus mengawasi lalu lintas uang tunai yang keluar maupun masuk ke Indonesia.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan asal dana, tujuan pembawaan uang, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain. (*)
*Herlinda Nur Fauziya, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Tim Magang Radar Madiun