Jawa Pos Radar Madiun - Eskalasi persaingan di panggung teknologi global kini bergeser ke ranah hukum pidana komersial.
Hubungan kemitraan yang sempat terjalin erat antara dua raksasa Silicon Valley kini dilaporkan retak akibat tuduhan spionase industri dan perebutan talenta ahli di bidang pengembangan perangkat keras berbasis kecerdasan buatan.
Apple resmi mengajukan gugatan hukum terhadap OpenAI pada Jumat (7/7).
Perusahaan pencipta iPhone tersebut menuduh OpenAI telah melakukan tindakan ilegal dengan mencuri rahasia dagang perusahaan demi mengembangkan produk perangkat keras (hardware) AI mereka sendiri.
Berdasarkan warta dari The Guardian, Apple dalam dokumen gugatannya menyatakan bahwa OpenAI secara aktif merekrut karyawan-karyawan Apple dan membujuk mereka untuk menyerahkan materi rahasia, dokumen desain produk, serta berbagai informasi internal lain yang sangat dilindungi oleh korporasi.
"Baru-baru ini, muncul bukti signifikan yang menunjukkan bahwa individu yang bekerja di OpenAI secara tidak sah mengambil informasi rahasia dan bersifat pribadi milik Apple terkait teknologi, proses, dan produk kami yang belum dirilis," ungkap juru bicara Apple dalam rilis resminya.
Merespons tuntutan tersebut, Drew Pusateri selaku juru bicara OpenAI mengatakan bahwa manajemen perusahaannya saat ini sedang meninjau berkas dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan federal tersebut.
"Kami tidak tertarik pada rahasia dagang perusahaan-perusahaan lain. Kami tetap fokus membangun teknologi inovatif yang memberdayakan orang-orang di mana pun," tambah Drew menegaskan posisi OpenAI.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi Moto3 Jerman 2026: Veda Ega Pratama P13, Hakim Danish P3
Keretakan Kemitraan Strategis dan Hambatan Proyek Kerja Sama
Langkah hukum ini menandai perubahan haluan yang sangat tajam dalam hubungan kedua raksasa teknologi tersebut. Padahal, keduanya baru saja mengumumkan kerja sama berskala besar pada tahun 2024 lalu.
Melalui kesepakatan awal tersebut, Apple mengintegrasikan layanan chatbot OpenAI, ChatGPT, ke dalam pembaruan sistem operasi inti mereka untuk perangkat iPhone, iPad, dan Mac.
Namun, bibit ketegangan mulai terendus oleh publik saat Apple memperkenalkan pembaruan asisten suara Siri bulan lalu.
Komponen AI generatif tingkat lanjut yang ditanamkan justru berbasis pada model AI Gemini milik Google, bukan lagi menggunakan teknologi ChatGPT.
Ketegangan antar-kedua korporasi ini disinyalir mulai muncul sejak tahun lalu, tepatnya ketika OpenAI menggelontorkan dana investasi sebesar 6,4 miliar dolar AS (setara Rp115,7 triliun) untuk mengakuisisi perusahaan rintisan (startup) perangkat keras io Products yang didirikan oleh mantan pakar desain legendaris Apple, Jony Ive.
"Bisnis perangkat keras OpenAI yang masih dalam tahap awal kini berdiri di atas fondasi yang sangat rapuh, rusak hingga ke akarnya akibat ketergantungan ilegal pada rahasia dagang yang diperoleh secara tidak sah," bunyi pernyataan tegas Apple dalam draf dokumen gugatannya.
Baca Juga: Truk Tabrak Portal di Nganjuk, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Bahaya Terobos Underpass
Modus Operandi Sesi Wawancara dan Pembobolan Jaringan Internal
Dalam dokumen gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Distrik Utara California tersebut, Apple secara spesifik menuduh beberapa mantan pegawainya yang bergabung dengan tim teknologi OpenAI membawa kabur kekayaan intelektual perusahaan.
Nama Tang Yew Tan, yang kini menjabat sebagai kepala divisi perangkat keras OpenAI sekaligus mantan Wakil Presiden Desain Produk Apple, disebut secara gamblang sebagai salah satu tergugat.
Apple menuduh Tan membawa data informasi sensitif mengenai rantai pasok (supplier) Apple ke OpenAI, serta mendorong para kandidat pekerja dari Apple untuk mengungkap rahasia perusahaan saat proses rekrutmen.
Lebih mengejutkan, dokumen gugatan memaparkan bahwa Tan diduga mengarahkan para pelamar kerja yang masih berstatus karyawan aktif Apple untuk membawa "komponen produk asli" saat wawancara.
Komponen tersebut digunakan untuk sesi peragaan "tunjukkan dan jelaskan" (show and tell), di mana tim teknis OpenAI dapat menyerap informasi rahasia manufaktur Apple.
Selain Tan, mantan karyawan Apple lainnya bernama Chang Liu juga turut terseret dalam berkas gugatan.
Liu dituduh sengaja membawa pulang laptop operasional Apple saat menyatakan berhenti dari perusahaan.
Apple menyatakan bahwa Liu memanfaatkan celah autentikasi khusus untuk menembus proteksi jaringan internal perusahaan secara ilegal guna mengunduh puluhan berkas rahasia yang berkaitan erat dengan proyek perangkat keras masa depan.
"Tim kami terus mengembangkan teknologi terobosan untuk menciptakan produk dan layanan terbaik di dunia, dan melindungi hasil kerja serta kekayaan intelektual mereka adalah sesuatu yang kami anggap sangat serius," pungkas juru bicara Apple. (naz)
Editor : Mizan Ahsani