Jawa Pos Radar Madiun – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga ini bikin kita mengelus dada.
Kasus KDRT di kawasan Lontar, Sambikerep, Surabaya, itu tengah ditangani pihak kepolisian setempat.
Penyidik mengungkapkan jika pelaku berinisial NH ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edi Herwiyanto.
Ia menjelaskan jika pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Selain hukuman pidana penjara lima tahun, pelaku atau tersangka juga dikenakan dengan maksimal Rp 15 juta.
"Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Edi di Polrestabes Surabaya, seperti dikutip dari JawaPos.com.
Selain itu, Edi juga membeber kronologi peristiwa KDRT Tersebut. Awalnya, korban atau istri pelaku meminta uang belanja kepada suaminya.
Namun, bukan uang yang diterimanya. Melainkan perlakuan kasar dari si suami. Korban diseret keluar dari kamar hingga ke teras rumah.
Dirinya menduga, emosi pelaku tersulut lantaran kondisi ekonomi keluarga tersebut sedang tidak stabil.
"Aksi kekerasan itu mengakibatkan luka lecet di tubuh korban. Hasil visum memang belum keluar, tapi luka lecet terlihat secara kasat mata,” ujar Edi Herwiyanto.
Edi mengakui jika pihaknya langsung bergerak ketika kejadian tersebut mencuat ke publik.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.
Pemeriksaan psikologis terhadap pelaku juga akan dilakukan untuk mengetahui latar belakang tindakan kekerasan tersebut.
Pasalnya, penyidik mendapat informasi jika korban sudah sering jadi sasaran tindak kekerasan suaminya.
Itu terjadi sejak mereka menikah dari tahun 1997 silam atau sekitar 28 tahun lalu. Namun karena takut dan tekanan ekonomi, korban tidak pernah melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Korban merasa takut dan tertekan. Dia bergantung ekonomi pada suami, jadi tidak berani bicara. Bahkan anaknya tahu dan menyaksikan sendiri kekerasan itu,” imbuh Edi.
Terkait dengan kemungkinan adanya pihak ketiga atau faktor lain, Edi menjawab belum ditemukan unsur tersebut.
Dirinya menegaskan jika proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi berkomitmen menindak tegas pelaku KDRT sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Budhi Prasetya