‘’Jumat (10/2) sudah kembali ke polres, tapi tidak langsung diperiksa karena masih pemulihan di urkes (urusan kesehatan, Red). Keesokan harinya baru kami periksa,’’ ujar Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto kemarin (13/2).
Dari pemeriksaan itu terungkap bahwa Istiyah melahirkan bayinya pada Kamis (2/2) sekitar pukul 20.00. Setelah lahir, kata Danang, bayi malang itu hanya diletakkan di lantai dan ditutupi selimut. Sementara, tindakan keji pembakaran si jabang bayi dilakukan pada Senin (6/2) pukul 17.30. ‘’Bersikukuh alasan membakar bayinya karena sakit hati dituduh suaminya berselingkuh,’’ ungkapnya.
Berdasarkan hasil otopsi, lanjut Danang, bayi sudah dalam kondisi meninggal saat dibakar di atas tungku perapian dapur rumah Istiyah. ‘’Apa penyebab meninggalnya bayi, yang bersangkutan tidak mengaku,’’ tutur Danang sembari menyebutkan bahwa pihaknya hingga kini masih terus melakukan pencarian suami pelaku.
Sementara itu, Istiyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan itu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang kejahatan pembunuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mg3/isd) Editor : Hengky Ristanto