MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Legislatif sepakat melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) non-APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2023. Hal itu disampaikan anggota dewan saat rapat paripurna pandangan umum fraksi di gedung DPRD setempat, kemarin (4/8).
‘’Fraksi Demokrat Persatuan sepakat perda ini segara dilakukan pembahasan,’’ ungkap Astin Yuni Wiyogo saat membacakan pandangan umum fraksinya.
Lima fraksi lainnya pun sama. Sebagian fraksi hanya menanyakan jenis pajak dan retribusi yang akan dibahas di raperda tentang pajak daerah dan retribudi daerah (PDRD) dan raperda tentang penyelenggaraan pemakaman tersebut.
Sisanya memberikan masukan memperluas basis penerimaan PDRD, penyiapan aparatur pemungut pajak yang memadai, penggunaan perlengkapan berbasis teknologi informasi, serta ekstensifikasi objek yang ada.
‘’Jangan sampai memberatkan masyarakat,’’ tutur Lina Nurjanah selaku pembaca penadangan umum Fraksi PKB.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Slamet Rijadi yang didapuk sebagai pimpinan rapat menyebut pandangan umum itu hasil pembahasan internal fraksi di dewan. Pun atas aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Wakil rakyat bakal menggelar rapat lanjutan jawaban dari bupati yang rencananya berlangsung pada Rabu (9/8) mendatang. ‘’Setelahnya kami gelar rapat paripurna internal untuk membentuk pansus,’’ tegasnya.
Sementara itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami menyebut dua raperda yang tengah dibahas itu sebagai payung hukum penarikan pajak di daerahnya.
Selanjutnya, bakal dipikirkan terkait kebijakan dan penerapannya. Semua fraksi diklaim sepakat dengan dua raperda tersebut. Diakuinya ada intesifikasi kenaikan pajak mengingat munculnya inflasi. ‘’Tetapi kami jamin kenaikan tidak sampai memberatkan,’’ tutur Kaji Mbing -sapaan Ahmad Dawami. (odi/aan/*)
Editor : Mizan Ahsani