Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Awas! 302 Koperasi di Madiun Pailit dan Terancam Bubar

Mizan Ahsani • Kamis, 5 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi hukum (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi hukum (JAWAPOS.COM)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Entah pengurus koperasi lalai atau memang sudah bangkrut. Sebanyak 302 koperasi di Kabupaten Madiun terancam dibubarkan.

Pengurus ratusan koperasi ini ketahuan tidak menggelar rapat akhir tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.

Dibuktikan dengan tidak adanya laporan hasil RAT ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakop-UM).

‘’Sesuai ketentuan RAT maksimal digelar tanggal 30 Juni setiap tahun,’’ ungkap Kabid Koperasi Disperdagkop-UM Dwi Sulistyorini.

Koperasi tidak aktif itu masih di-treatment dengan cara pendampingan.

Baca Juga: Nabung di Bank Jatim Bisa Dapat Rezeki Nomplok! Nasabah Pacitan Ini Raih Hadiah Rp 100 Juta

Revitalisasi dengan pemberian sejumlah saran dan masukan agar usaha koperasi berjalan. Berikutnya, reorganisiasi jika perlu perombakan pengurus atau manajemen koperasi.

Jika kedua treatment tidak mempan, Disperdakop-UM baru mengusulkan pembubaran ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).

‘’Kami sebatas mengusulkan,’’ tegasnya.

302 koperasi yang terancam dibubarkan itu mayoritas koperasi serba usaha (KSU).

Unit usaha simpan-pinjam yang dijalankan mengalami kredit macet hingga pailit. Diakuinya jika unit usaha tersebut memang berisiko tinggi.

‘’Kebanyakan koperasi lama yang asudah ada sebelum tahun 2000-an,’’ tambahnya.

Bagaimana pun kondisinya, harusnya RAT wajib digelar. Rapat itu bagian dari pertanggungjawaban pengurus dengan anggotanya.

Agar RAT tetap dijalankan, Pihak Disperdakop-UM pun sampai memberikan imbauan secara periodik sejak awal tahun. Bahkan sampai memfasilitasi pelaksanaan RAT.

‘’Salah satunya menggandeng Diskominfo untuk membantu pelaksanaan RAT melalui zoom dan RAT tertulis saat pandemi lalu,’’  bebernya.

Dwi juga menyebut jumlah total koperasi di Kabupaten Madiun mencapai 792 koperasi. Sebanyak 115 koperasi sudah masuk usulan pembubaran ke Kemenkop-UKM.

Ada juga yang sudah menerima urat keputusan (SK). Sedangkan sisanya 375 koperasi aktif dan 302 koperasi tidak aktif. ‘’Nantinya ada grading usulan dulu sebelum pembubaran,’’ imbuhnya. (odi/aan)

Data Koperasi di Kabupaten Madiun

 

Editor : Mizan Ahsani
#koperasi #pailit #madiun