MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) bakal start membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Pembahasan upah 2024 ini dilakukan pemkab setelah mengantongi surat edaran (SE) dari Kemenaker dan Gubernur Jatim. Kabarnya, UMK tahun depan diprediksi naik.
Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakerperin Kabupaten Madiun Arifin Widiono menjelaskan, pihaknya baru saja menerima surat edaran dengan nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.
Surat edaran tersebut berisi tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum 2024.
Dengan turunnya SE itu, Disnakerperin segera membahas usulan UMK dengan pihak-pihak terkait. Hasil pembahasan itu bakal dikirim ke Gubernur Jatim.
"Kami akan menggandeng BPS (Badan Pusat Statistik, Red), utamanya terkait data-data yang digunakan untuk pertimbanagn penetapan UMK,” jelasnya.
Arifin juga mengatakan, pihaknya akan melibatkan tim dari Dewan Pengupahan (DP) untuk menetapkan usulan UMK.
Unsur DP terdiri dari Aliansi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, serta dari unsur akademisi.
Hasil koordinasi awal dengan BPS setempat, dimungkinkan ada peningkatan UMK tahun depan.
"Target riil peningkatannya belum ada, tapi sudah dikoordinasikan dengan BPS tetap ada penambahan,” terangnya.
"Untuk berapa persennya menunggu perhitungan resmi dari DP bersama-sama,” imbuh Arifin.
Menurutnya, ada sejumlah indikator dalam penghitungan UMK. Seperti pertumbuhan ekonomi, angka inflansi, serta ada rumus-rumus untuk menghitung usulan UMK.
"Sesuai SE, deadline 30 November sudah harus dilaporkan ke gubernur untuk hasil perhitungan UMK-nya,” tandasnya. (ryu/aan)
Editor : Budhi Prasetya