Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bawaslu Surati Pj Bupati Madiun, Ada Apa?

Mizan Ahsani • Selasa, 28 November 2023 | 16:00 WIB
Photo
Photo

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Bawaslu Kabupaten Madiun berkirim surat ke Pemkab Madiun.

Dalam suratnya tersebut, penyelenggara pemilu meminta agar Pj Bupati Madiun ikut menghimbau para ASN dan aparat desa.

Tujuannya, agar ASN dan aparat desa tidak terlibat langsung atau ikut serta dalam segala bentuk kampanye pemilu.

‘’Ini sesuai Pasal 280 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu,’’ ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Slamet Widodo, kemarin.

Menurutnya, ASN atau aparat desa yang ketahuan dan terbukti melanggar ikut serta kegiaran kampanye bakal diproses.

‘’Baik itu berupa laporan atau ditemui sendiri, akan kami proses mekanisme penindakan atau penanganan pelanggaran,’’ tegasnya.

Hasil dari penanganan tersebut akan diteruskan Bawaslu ke intansi yang menaungi pelanggar. Dia mencontohkan, jika pelanggar adalah ASN maka hasilnya akan diteruskan ke Dewan Komisi ASN. ‘’Jadi penindakannya akan diserahkan ke masing-masing instansi yang menaunginya,’’ terangnya.

Sementara itu, hingga saat ini Bawaslu belum menerima daftar tim kampanye maupun tim sukses (timses), baik calon legislatif (caleg), atau pemilihan presiden (pilpres). Padahal daftar anggota tim tersebut akan menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu.

"Seharusnya struktur tim kampanye itu sudah dibentuk pusat, namun sampai saat ini kami belum menerima data itu," tandasnya. (ryu/aan)

Editor : Mizan Ahsani
#pemkab #bawaslu #desa #madiun #asn