MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Santunan bagi ahli waris petugas Satlimas yang meninggal diduga akibat kelelahan saat pelaksanaan Pemilu 2024 akhirnya diberikan.
KPU Kabupaten Madiun memberikan santunan total Rp 98 juta sebagai bentuk tanggung jawab.
‘’Santunan ini bentuk kepedulian dan tanggung jawab KPU kepada korban dan keluarga,’’ ungkap Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi.
Santunan tersebut sudah diterimakan pada 7 Maret lalu.
Yakni untuk dua satlinmas yang meninggal, Sunaryo (48) asal Desa Sugihwaras dan Paijan (69) dari Desa Tulung, Saradan.
Ahli waris kedua satlinmas yang meninggal setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut mendapatkan santunan Rp 46 juta per orang.
‘’Semoga santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan,’’ tuturnya.
Sedangkan untuk Dwi Anis Andrya (31), petugas satlinmas TPS di Desa Duren, Pilangkenceng yang sakit diberikan santunan dengan nominal berbeda.
Relatif lebih kecil, Rp 4 juta. Begitu juga petugas KPPS Desa Kaliabu Winarti.
Santunan atas musibah terkena baling-baling kipas saat bertugas sebesar Rp 2 juta.
Nominal tersebut ditentukan langsung oleh KPU RI.
‘’Santunan tersebut diterima keduanya langsung di KPU,’’ bebernya.
Di luar empat petugas penyelenggara pemilu itu, sejatinya masih ada satu petugas TPS (PTPS) yang meninggal dunia, 24 Februari lalu.
Hingga saat ini pencairan santunan untuk Ima Triana PTPS 001 Desa Klumpit, Kecamatan Sawahan itu belum dilakukan. Bawaslu setempat menyebut pencairan masih dalam proses.
‘’Masih proses di Bawaslu RI,’’ ungkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Madiun Akhorin Siswanto. (odi/aan)
Editor : Mizan Ahsani