Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pembagian Zonasi PPDB 2024 SD dan SMP Kabupaten Madiun Tunggu Perbup Diteken

Loditya Fernandes • Rabu, 13 Maret 2024 | 13:00 WIB
BEDA: Zonasi PPDB SD dan SMP di Kabupaten Madiun dipastikan berbeda dengan SMA.
BEDA: Zonasi PPDB SD dan SMP di Kabupaten Madiun dipastikan berbeda dengan SMA.

MADIUN, Jawa Pos Radar Caruban ­­– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun punya aturan sendiri dalam penentuan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 SD dan SMP.

Kabid Pembinaan SMP Dikbud Kabupaten Madiun Agus Widi Agung mengatakan, pembagian zonasi PPDB 2024 jenjang SD dan SMP tidak lagi sama dengan SMA. "Tahun ini beda," ujarnya.

Agung mengatakan, pembagian zonasi PPDB SD dan SMP masih menunggu peraturan bupati (perbup) yang telah diajukan ke Pj bupati diteken.

Sementara, dasar penentuannya antara lain karakteristik daerah, hasil musyawarah MKKS, basis domisili calon peserta didik, dan kerja sama dengan pemerintah daerah yang berbatasan.

Baca Juga: Pembagian Zonasi PPDB SMA Kabupaten Madiun 2024: Balerejo Kini Masuk Zona 3, Begini Kata Cabdindik

Terkait jalur PPDB 2024 jenjang SD-SMP, Agung memberikan bocoran, untuk jenjang SD jalur PPDB sesuai zonasi minimal 70 persen kuota sekolah dan 14 persen afirmasi.

Sedangkan  perpindahan tugas orang tua siswa maksimal lima persen. Sementara jenjang SMP,  jalur zonasi minimal 50 persen kuota sekolah dan 15 persen afirmasi.

Perpindahan tugas orang tua siswa pun sama lima persen. ‘’Khusus jenjang SMP ada jalur prestasi, dibuka jika masih terdapat sisa kuota jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali siswa,’’ bebernya.

Tahun lalu, pembagian zonasi PPDB jenjang SD-SMP Kabupaten Madiun serupa dengan jenjang SMA.

Baca Juga: Hore! Bus Sekolah Segera Mengaspal di Madiun, Pemkab Juga Resmikan Palang Pintu Sebidang

Ada tiga pembagian zona. Zona 1 terdiri Kecamatan Dolopo, Kebonsari, Geger dan Dagangan.

Zona 2 meliputi Kecamatan Kare, Wungu, Madiun, Balerejo, Sawahan, dan Jiwan. Sedangkan zona 3 terdiri Kecamatan Wonoasri, Mejayan, Pilangkenceng, Saradan, dan Gemarang.

Diketahui, PPDB SMA 2024 jalur zonasi di Kabupaten Madiun tahun ini berbeda dari sebelumnya.

Pelajar asal Kecamatan Balerejo tidak bisa lagi daftar ke SMAN 1 Wungu, Nglames, maupun Jiwan.

Pasalnya, Kecamatan Balerejo tidak lagi berada di zona 2 bersama Madiun, Kare, Wungu, Sawahan dan Jiwan.

‘’Penentuannya langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,’’ kata Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Madiun Devy Yuniar.

Kecamatan Balerejo kini berada di zona 3 bersama Wonoasri, Mejayan, Pilangkenceng, Saradan dan Gemarang. (odi/aan)

Editor : Wawan Isdarwanto
#PPDB 2024 #Kabupaten Madiun #zonasi