MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Ternyata masih ada Rp 1,5 miliar pajak bumi dan bangunan perkotaan/pedesaan atau PBB-2P yang belum dibayar wajib pajak (WP) tahun lalu.
Data tunggakan PBB tersebut dibeber Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat menyebut beberapa alasan mengapa para WP masih menunggak pajak.
“Ini mayoritas dari bangunan atau rumah pribadi, yang pemiliknya atau WP sudah tidak berdomisili di situ atau di luar kota, tapi ada pula dari unsur lain atau campuran,” ungkap
Menurut Ari, pihaknya tetap getol melakukan penagihan pada WP yang belum membayarkan SPPT PBB-2P 2023.
Yakni dengan mengirimkan surat tagihan pajak daerah.
“Kami upayakan total SPPT tahun lalu itu bisa terbayarkan karena itu penting dan berdampak pada realisasi PAD (pendapatan asli daerah, red) pemkab,” terangnya.
Pada proses penagihan itu, WP atau Bapenda bisa melakukan pengajuan penghapusan ketika WP tidak berada di tempat atau tidak terdeteksi.
Pun pihaknya juga akan melakukan pemutakhiran data di lapangan seperti apa guna pendasaran melakukan langkah-langkah selanjutnya.
“Nanti akan ada pengajuan penghapusan, di situ akan kami lakukan verifikasi ulang dan pemutakhiran data untuk selanjutnya diproses lebih lanjut status WP seperti apa,” tandasnya
Di sisi lain, tahun ini Bapenda harus ekstra kerja keras menggenjot realisasi PAD. Maklum saja, target PAD 2024 meningkat 13,45 persen dibanding 2023 lalu. (ryu/aan)
Editor : Mizan Ahsani