Pasalnya, operasi razia penyakit masyarakat dan penegakan hukum daerah (Pekat Garda) yang menyasar THM dan restoran atau kafe menyediakan minuman alkohol tak membuahkan hasil.
Pun sempat muncul dugaan kebocoran informasi terkait giat razia tersebut sehingga sejumlah THM dan warung tutup pada Senin (19/3) malam.
Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan menjelaskan, razia digelar sesuai surat edaran dari Provinsi Jatim terkait kondusivitas selama Ramadan.
“Kami menyasar beberapa pelaku usaha, seperti THM, rumah biliar, dan juga pelaku usaha yang diduga menjual minuman beralkohol atau miras,” katanya.
Petugas gabungan terlihat menyasar sejumlah tempat di Mejayan.
Seperti warung di seputaran GOR Pangeran Timoer dan tempat hiburan malam di Jalan Raya Madiun-Surabaya terpantau tertutup rapat.
Petugas juga mendatangi beberapa penginapan dan hotel di Kota Caruban yang menjadi sasaran razia, ternyata juga dalam kondisi kosong.
“Hasilnya ini kami tidak menemukan adanya pelanggaran, atau nihil temuan,” terangnya.
Danny membantah adanya dugaan kebocoran informasi razia tersebut. Menurutnya, ini merupakan indikasi positif.
Artinya masyarakat telah mematuhi peraturan pemerintah daerah dengan menutup kegiatan usaha mereka selama Ramadan sesuai dengan surat edaran yang berlaku.
“Terkait dengan dugaan kebocoran kami mengesampingkan itu, yang pasti dengan hasil nihil ini bearti kesadaran masyarakat soal himbauan pemerintah itu sudah dilaksanakan,” tandasnya.
Kegiatan patroli pekat tersebut bakal dilaksanakan selama Ramadan dengan sasaran sebagaimana regulasi dan himbauan.
Untuk Kabupaten Madiun akan dilaksanakan merata atau bergilir di 15 kecamatan di Bumi Kampung Pesilat. (ryu/aan)
Editor : Mizan Ahsani