Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Pembongkaran Rumah oleh Mantan Istri yang Dikibuli Suami, Pemdes Sudah Mencoba Memediasi

Dian Rahayu • Minggu, 21 April 2024 | 18:00 WIB

 

MEH AMBRUK: Omahe Siti Fatimah sing arep diembrukake neng Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. (R. BAGUS RAHADI/RADAR MADIUN)
MEH AMBRUK: Omahe Siti Fatimah sing arep diembrukake neng Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. (R. BAGUS RAHADI/RADAR MADIUN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Aksi nekat Siti Fatimah, pekerja migran yang hendak merobohkan rumah di samping rumah mantan mertuanya itu dimulai sejak Kamis (18/4).

Siti juga mendatangkan mesin eskavator untuk memuluskan rencananya itu.

“Sempat dicegah tetangga karena dirasa menganggu kenyamanan sekitar,” ujar Kepala Dusun Pucanganom, Nuryanto.

“Awalnya seperti apa kurang tahu, hanya keduanya ini memang bekerja di luar negeri lalu cerai, kemudian dari pihak istri datang mau membongkar rumah ini pake alat berat,” imbuhnya.

Mengetahui ada kehebohan, pemdes setempat pun berusaha untuk meredam kondisi tersebut.

Kendati pihaknya tidak sempat menghalangi ketika kedua anak Siti Fatimah membongkar bagian depan rumah dengan palu besar.

“Kedua belah pihak waktu itu ada di lokasi, kemudian kami juga sempat melakukan mediasi keduanya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” katanya.

“Untuk kepemilikan rumah, informasinya ini dibangun bersama,” tambah Nuryanto.

Baca Juga: Dicerai dan Dikibuli Suami saat Masih di Hongkong, Pekerja Migran asal Madiun Bongkar Rumah, Begini Kronologinya

Namun hingga malam hari, lanjut Nuryanto, kedua belah pihak tetap kekeh dengan pendirian masing-masing.

Bahkan hingga pagi hari, pihak perempuan sempat ingin kembali melanjutkan membongkar rumah.

Aksi tersebut berhasil digagalkan pemdes dibantu sejumlah anggota TNI/Polri.

“Masing-masing juga membawa pengacara terkait permasalahan ini, dan ketika kami mediasi sampai saat ini tidak berhasil juga,” terangnya.

Nuryanto menjelaskan, sejauh ini kapasitas dari pemerintah desa memfasilitasi mediasi kekeluargaan untuk keduanya.

Sayangnya tidak menemukan titik mufakat, maka permasalahan tersebut dikembalikan lagi ke kedua belah pihak.

“Rencananya diselesaikan secara jalur hukum, harapan saya permasalahan keluarga itu segera selesai lalu jangan sampai menganggu kenyamanan warga sekitar,” tuturnya. (ryu/aan)

Editor : Mizan Ahsani
#rumah #istri #suami #migran #madiun #pucanganom