MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun untuk menekan biaya abonemen listrik pada alat penerangan jalan (APJ) berbuah hasil manis.
Pada 2024 ini, pengeluaran dishub untuk biaya listrik berkurang drastis alias hemat.
‘’Pembayaran listrik lebih hemat setelah penertiban 800 titik ID Pelanggan APJ milik dishub,’’ ujar Kabid Sarana Prasarana Dishub Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani, Minggu (9/6).
Dalam pengecekan di lapangan, pihak dishub bersama PLN menemukan ada APJ milik OPD tersebut yang dimanfaatkan di luar peruntukan penerangan jalan.
Dishub pun dengan tegas meminta perusahaan negera itu untuk melakukan pemutusan.
‘’Karena tidak sesuai peruntukan, kami minta dilakukan pemutusan,’’ jelasnya.
Menurut Rena, awal mula kebijakan tersebut setelah muncul temuan evaluasi BPK 2023 lalu.
Dalam evaluasi itu ditemukan jumlah tagihan pembayaran APJ dishub memiliki selisih banyak dengan tagihan pembayaran APJ KPBU yang baru dioperasionalkan Juli tahun lalu.
Per bulan pihaknya harus membayar sekitar Rp 1 miliar untuk 800 ID pelanggan, sementara untuk 7.459 titik APJ yang hanya sekitar Rp 2 miliar per bulan.
"Ada regulasi bahwa dishub tidak boleh membayari APJ yang bukan kewenangannya, ditanbah Perbup 23/2023 tentang pengelolaan APJ di jalan kabupaten dan di jalan desa," terangnya.
Selepas penertiban itu, pembayaran tagihan listrik APJ milik dishub ini turun drastis.
Dari tahun lalu itu Rp 13 miliar per tahun sekarang tersisa Rp 6 miliar per tahun.
‘’Turunnya Rp 7 miliar itu yang ternyata bukan kewenangan kami tapi dibayar oleh dishub,’’ jelasnya.
Usai penertiban, Rena mengaku tidak sedikit pihak perumahan maupun desa yang melakukan protes dan pengaduan lantaran berimbas jalan desa maupun perumahan mereka akhirnya gelap.
Sebenarnya pihaknya bersama PLN telah memberikan sosialisasi ke seluruh camat dan kepala desa maupun lurah terkait perubahan aturan tersebut.
Pihaknya juga memberikan solusi agar pemdes maupun lingkungan memasang meteran sendiri.
"Kami juga membuat MoU dengan PLN terkait program BP 0/biaya pasang gratis untuk APJ desa maupun perumahan dari PLN," ujarnya.
"Tagihannya bisa nanti dibebankan desa atau iuran warga per bulan. Pemohon tinggal mengurus SLO dan Nidi sendiri ke pihak ketiganya PLN," sambungnya. (ryu/aan)
Editor : Mizan Ahsani