MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Mereka yang masih di bawah umur ternyata bisa menyalurkan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Asal saat pencoblosan berlangsung, para anak di bawah umur tersebut memenuhi satu status khusus.
“Total ada 10 anak berusia kurang dari 17 tahun yang akan berpartisipasi dalam pilkada," kata Divisi Perencanaan dan Data, KPU Kabupaten Madiun Irsyad Kholis Fatchurrozaq, Selasa (25/6).
Syarat khusus tersebut adalah para calon pemilih sudah menikah, terlepas usianya belum memenuhi syarat. Terperinci, yang berusia 14 tahun dan 15 tahun masing-masing satu orang.
Sedangkan yang berusia 16 tahun ada delapan pemilih. Tujuh orang dengan jenis kelamin perempuan dan sisanya tiga pemilih merupakan laki-laki.
“Yang umur 16, 15 dan 14 itu statusnya sudah kawin dan telah memiliki KTP," bebernya.
Sementara itu, dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) terdapat 574.622 orang yang akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
Adapun tahapan coklit ini berlangsung dari 24 Juni sampai 24 Juli mendatang.
Yang tergolong pemilih pemula sebanyak 8.112 orang, dengan perincian laki-laki sejumlah 4.149 orang dan sisanya perempuan 3.918 orang.
“Dengan catatan usia 17 tahun sebanyak 8.102 pemilih, kelahiran 15 Februari sampai 27 November 2007," terangnya.
Untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat, utamanya pada para pemilih pemula, pihak KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Madiun.
Tujuannya, memfasilitasi perekaman e-KTP terhadap para pemilih pemula dan keperluan kepengurusan pencatatan kependudukan lain yang dibutuhkan jelang pilkada. (ryu/aan)
Calon Pemilih di Bawah Umur di Madiun
Usia 14 Tahun
- Status menikah
- 1 Pemilih
Usia 15 Tahun
- Status menikah
- 1 Pemilih
Usia 16 Tahun
- Status menikah
- 8 Pemilih
Sumber: KPU Kabupaten Madiun
Editor : Mizan Ahsani