MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pencatatan sejarah pemindahan ibu kota Kabupaten Madiun sangat penting.
Perpindahan dari wilayah Kota Madiun ke Kecamatan Mejayan sesuai PP 52/2010.
Pemkab Madiun melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpussip) setempat berupaya penyusunan naskah sumber arsip perpindahan ibu kota tersebut.
Asisten Administrasi Umum Achmad Romadhon mengatakan, penyusunan naskah ini penting karena membentuk eksistensi pemkab dalam melakukan pemindahan ibu kota yang tidak mudah.
Prosesnya sangat panjang dan kompleks.
Mulai dari sisi sosial, budaya, ekonomi, keuangan, dan lain sebagainya.
“Upaya penyusunan ini sudah lama kami lakukan, hanya masih tercecer di masing-masing OPD, dan Disperpussip menginisiasi mengumpulkan menjadi satu agar bisa digunakan untuk literasi dan pembelajaran anak didik di masa depan,” ujarnya saat Focus Group Discussion (FGD) berlangsung di I-Club Madiun, kemarin (25/9).
Dalam FGD Penyusunan Naskah Sumber Arsip Perpindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun itu, Romadhon berharap seluruh OPD terkait dapat membantu mengumpulkan dan mengamankan arsip hingga hasil penelitian sejarah di wilayah Kabupaten Madiun.
Nantinya diamankan dan disimpan di Disperpussip.
“Salah satu arahnya akan kami wujudkan dalam bentuk buku, dan menjadi media pembelajaran serta wawasan masyarakat, khususnya generasi muda mendatang,” tuturnya.
Kepala Disperpussip Kabupaten Madiun Kus Hendrawan menyebut proses penyusunan ini masih awal.
Namun dengan FGD ini maka menjadi penekanan bagi seluruh OPD untuk ikut mengumpulkan arsip-arsip sejarah tersebut.
Sebab seluruh arsip perpindahan ibu kota ini urgent dan penting.
Terutama terkait regulasinya, pendataan atau kepengurusan tanahnya, semua hal yang berkaitan dengan proses tersebut harus segera diarsipkan.
“Langkah selanjutnya kami bentuk tim dari semua bidang dan bertugas menyelamatkan arsip itu terlebih dahulu sebelum semuanya terlanjur hilang satu persatu,” tandasnya. (ryu/aan)
Editor : Mizan Ahsani