MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Puluhan bungkus rokok ilegal berhasil diamankan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun.
Tepatnya saat operasi gabungan di wilayah Kecamatan Kebonsari, Senin (11/11) lalu.
32 bungkus rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari salah satu toko warga.
‘’Kami berhasil mengamankan 32 bungkus rokok tanpa cukai di salah satu toko di kawasan Kebonsari. Untuk tindak lanjut, kami serahkan kepada pihak Bea Cukai,’’ ungkap Kasi Binwasluh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Tatik Wiyati.
Dalam operasi yang melibatkan Bea Cukai Madiun dan TNI/Pori yang menyasar toko dan kios itu, sosialisasi tentang ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal disampaikan ke masyarakat.
Berikut dengan pemasangan stiker dan larangan pengedarannya.
‘’Kami juga memberikan pemahaman agar pelaku usaha patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk melindungi konsumen dari produk ilegal,’’ imbuhnya.
Berkaca pada sejumlah kegiatan operasi yang digelar sebelumnya, tren peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun disebutnya meningkat.
Penyebab pastinya belum diketahui.
Diperkirakan akibat harga rokok di pasaran yang melonjak. ‘’Di sisi lain, daya beli masyarakat sedang turun,’’ bebernya. (odi/aan)
Editor : Mizan Ahsani