MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Malang nian nasib Edelweis (bukan nama sebenarnya), warga Kabupaten Madiun.
Remaja perempuan berusia 16 tahun itu terpuruk mentalnya setelah diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
RDP, si pelaku cabul yang berusia 30 tahun, bahkan diduga melakukan perbuatan cabul kepada Edelweis selama hampir tiga tahun terakhir.
Tak hanya diduga mencabuli, pelaku bahkan sengaja merekam video mereka saat bersetubuh dan menjadikan alat untuk mengancam korban selama ini.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Pihaknya mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Madiun.
“Kami menerima laporan dan Selasa (10/12) kemarin kami sudah menangkap pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Hubungan korban dan pelaku ini tetangga rumah,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Radar Madiun, Rabu (11/12).
Agus menyampaikan korban mengaku sudah dicabuli RDP sejak awal 2022 yang saat itu masih duduk kelas 2 SMP.
Sejak saat itu Edelweis dipaksa pelaku melakukan persetubuhan dengan diancam menggunakan video yang sengaja direkam pelaku saat pertama kali mencabuli korban.
“Korban diancam akan diviralkan video mereka jika korban menolak, dan perilaku itu terus berlanjut sampai korban sudah kelas dua SMA/K ini,” jelasnya.
Saat ini pelaku masih terus menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Madiun.
Selain itu polisi juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi.
“Untuk barang bukti sudah ada yang kami amankan seperti HP pelaku dan pakaian saat melakukan perbuatan itu, kini kasus tersebut masih dalam pendalaman,” tuturnya. (ryu/naz)
Editor : Mizan Ahsani