Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tegas! Polres Madiun Ungkap 73 Kasus dan Ringkus 78 Tersangka selama Operasi Pekat

Dian Rahayu • Jumat, 21 Maret 2025 | 17:25 WIB
BARANG BUKTI: Polres Madiun melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia selama Ops Semeru, Kamis 20 Maret 2025.
BARANG BUKTI: Polres Madiun melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia selama Ops Semeru, Kamis 20 Maret 2025.

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Sejumlah tindak pidana berhasil diungkap Polres Madiun saat menggelar operasi masyarakat (pekat).

Operasi yang berlangsung hampir dua pekan itu mampu menguak peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan narkotika, prostitusi, pornografi, judi hingga pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot brong.

Wakapolres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi menjelaskan operasi pekat berlangsung sebelum hingga awal Ramadan (26 Februari-9 Maret).

Dari operasi tersebut, pihaknya mampu mengungkap 73 kasus dan 78 tersangka yang terlibat.

“Prostitusi dan pornografi masing-masing satu kasus - satu tersangka, judi delapan kasus dengan 13 tersangka, miras 56 kasus  dengan 56 tersangka dan narkoba tujuh kasus yang melibatkan tujuh tersangka," ungkapnya, Kamis (20/3).

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari operasi pekat. Seperti uang tunai, handphone, tujuh plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 4,27 gram, serta 695.5 liter miras jenis arak jowo dan berbagai merek miras kemasan botol.

“Kemudian untuk razia knalpot brong yang tidak sesuai dengan spektek sebanyak 157 buah. Dengan rincian penindakan Januari - Maret 87 buah dan penindakan saat operasi keselamatan 70 knalpot. Sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 65 unit atau sudah melalui proses sidang," jelasnya.

Sejumlah barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan, miras dan narkotika dengan cara dibuang dan dikubur dalam tanah. Sementara knalpot brong dipotong menggunakan mesin gerinda.

Sejumlah barang bukti sengaja disita untuk memberikan efek jera, pun para tersangka harus menjalani proses hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menciptakan kondusivitas saat Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang," tuntasnya. (ryu/aan)

Hasil Razia Operasi Pekat Polres Madiun

1. Kasus Prostitusi

Jumlah: 1 kasus

Tersangka: 1 orang

BB: Uang tunai Rp 600.000, 1 buah kondom bekas pakai, 1 buah ponsel

2. Kasus Pornografi

Jumlah: 1 kasus

Tersangka: 1 orang

BB: 1 lembar screenshot status WA foto terlapor dan pelapor sedang melakukan hubungan suami istri dan 1 lembar screenshot percakapan WA yang berisi foto pelapor

3. Kasus Judi

Jumlah: 8 kasus

Tersangka: 13 orang

BB: 13 unit ponsel, uang tunai Rp 1.116.000, 1 buah ATM BCA, 2 set kartu remi, 2 buah tikar plastik, 1 buku catatan

4. Kasus Miras

Jumlah: 56 kasus

Tersangka: 56 orang

BB: 695,5 liter arjo dalam berbagai kemasan, 9 botol aneka miras

5. Kasus Narkoba

Jumlah: 7 kasus

Tersangka: 7 orang

BB: 4,27 gram sabu-sabu, 1 buat timbangan digital,  2 buah potongan sedotan/serok sabu-sabu, 7 buah ponsel, 3 buah korek api, 4 perangkat alat hisap sabu beserta pipetnya

Total: 73 Kasus dan 78 Tersangka

Editor : Mizan Ahsani
#kasus #operasi pekat #madiun #polres