Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Jaga Kebersihan saat Idul Adha, Bupati Madiun Minta Panitia Kurban Bentuk Satgas Penanganan Sampah

Loditya Fernandes • Selasa, 3 Juni 2025 | 00:55 WIB
Ilustrasi membeli hewan kurban Idul Adha sesuai syariat.
Ilustrasi membeli hewan kurban Idul Adha sesuai syariat.

Jawa Pos Radar Madiun – Panitia penyembelihan hewan kurban di Kabupaten Madiun tidak boleh asal saat membagikan daging sapi atau kambing.

Terutama penggunaan bungkus daging kurban.

Pemkab setempat baru saja menerbitkan surat edaran (SE) Nomot 660/1643/402.117/2025 tentang Hari Raya Idul Adha tanpa Sampah Plastik. SE itu terbit 28 Mei lalu.

’'Sesuai semangat UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka seluruh pihak atau pentahelik agar melakukan upaya pengurangan dan penanganan sampah, yang salah satunya saat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah,’’ ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun Zahrowi.

Diakuinya, pendistribusian daging kurban berpotensi meningkatkan timbulan sampah plastik.

Sedangkan estimasi jumlah sampah plastik Kabupaten Madiun 2025 ini mencapai 53.963 ton per tahun.

Sedangkan perubahan bentuk sampah plastik yang tidak diolah dengan baik menjadi mikroplastik memiliki beragam dampak buruk.

‘’Bukan hanya ancaman bagi lingkungan, tetapi juga kesehatan dan pemanasan global atau global warming,’’ tuturnya.

Zahrowi pun menyebut peringatan Hari Raya Idul Adha kebetulan berbarengan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Sehingga, semangat menjaga kondisi minim sampah sesuai tema ‘Mengakhiri Polusi Plastik’ tetap akan didorong.

‘’Demi mengantisipasi lonjakan timbulan sampah plastik, serta menjaga lingkungan yang bersih dan sehat maka dipandang perlu mendorong pelaksanaan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik,’’ bebernya.

Sesuai SE, panitia tidak boleh menggunakan kantong plastik dalam pembagian daging kurban.

Penggantinya bisa berupa daun pisang, jati, besek, atau wadah lain yang bisa dipakai ulang atau dikomposkan agar tidak menimbulkan sampah.

Khusus masyarakat, mereka juga diwanti-wanti membawa wadah sendiri yang bisa dipakai ulang.

‘’Panitia juga diharap menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah berupa tempat dan alat pengumpul sampah terpilah dan melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah,’’  imbuhnya.

Panitia disarankan perlu membentuk dan menyediakan satuan tugas (satgas) khusus penanganan sampah. Mereka yang bertugas menangani sampah sekaligus tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah.

Nantinya, panitia bisa berkoordinasi dengan komunitas pengelola sampah bank sampah, kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). ‘’SE Bupati Madiun ini bagian dari upaya bersama untuk saling mengingatkan,’’ bebernya. (odi/aan)

Editor : Mizan Ahsani
#kantong plastik #Bupati Madiun #kurban #sampah #idul adha #kebersihan