Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pemangkasan 842 pekerja PT Global Way Indonesia (GWI) direspons Serikat Buruh Tingkat Perusahaan Federasi Serikat Buruh Independen (SBTP-FSBI).
Mereka meminta jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dikurangi.
Ketua SBTP-FSBI PT GWI Sunardi menyebut, hasil koordinasi dengan manajemen perusahaan, jumlah pekerja yang dirumahkan diupayakan hanya separo dari rencana awal.
’’Sehingga teman-teman bisa masuk dan dipekerjakan lagi saat ada perekrutan ulang,’’ ujarnya.
Manajemen disebutnya juga membuka opsi memberikan libur panjang bagi sebagian pekerja ketimbang melakukan PHK massal.
Prioritas diberikan kepada mereka yang terkena PHK untuk dipanggil kembali jika pesanan baru datang.
Diakuinya, pola kerja di PT GWI berbasis pesanan.
Setelah menyelesaikan produksi bola dan perlengkapan acara olahraga berskala internasional, order menurun drastis.
’’Sejak awal pekerja sudah diberi tahu, pekerjaan di sini bergantung pesanan,’’ tambah Sunardi.
Tidak semua buruh menolak PHK. Beberapa justru mengajukan diri, terutama yang masa kerjanya lebih dari lima tahun, ibu hamil, serta pekerja yang akan menikah atau fokus mengurus keluarga.
’’Enaknya, meski PHK bisa daftar kembali,’’ jelasnya.
Pekerja yang terkena PHK diarahkan mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan besaran 60 persen gaji selama maksimal enam bulan. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto