Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

11 Warga Madiun Catatkan Aliran Kepercayaan di KTP, Ini Penjelasan Dispendukcapil

Dian Rahayu • Senin, 15 September 2025 | 18:15 WIB
Belasan warga Kabupaten Madiun merubah kolom agama mereka di KTP menjadi kepercayaan terhadap Tuhan YME. DOK RADAR MADIUN
Belasan warga Kabupaten Madiun merubah kolom agama mereka di KTP menjadi kepercayaan terhadap Tuhan YME. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 11 warga Kabupaten Madiun mencatatkan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) pada KTP mereka sepanjang 2025.

Kabid PIAK Dispendukcapil Kabupaten Madiun Sayogyo menjelaskan, hak warga untuk mencatatkan keyakinan telah dijamin negara.

“Hak warga dalam memilih keyakinan telah dijamin, termasuk mencatatkannya pada KTP maupun KK,” jelasnya.

Perubahan status agama dilakukan melalui layanan desa maupun Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Mereka datang langsung membawa persyaratan yang ditetapkan, sehingga bisa diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Sayogyo menambahkan, negara hanya mencatat istilah resmi aliran kepercayaan terhadap Tuhan YME tanpa menyebut nama aliran tertentu.

“Pencatatan hanya bisa dilakukan dengan nomenklatur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah,” terangnya.

Dari 11 warga yang mencatatkan status tersebut, delapan laki-laki dan tiga perempuan.

“Jumlahnya masih kecil, tapi menjadi bagian dari hak dasar setiap warga untuk mengatur identitas sesuai keyakinannya,” pungkasnya. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#hak sipil warga negara #identitas kependudukan #Aliran Kepercayaan Madiun #kepercayaan terhadap Tuhan YME #putusan mk #dispendukcapil madiun #madiun #Pencatatan KTP