Jawa Pos Radar Madiun – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah warung remang-remang di Kecamatan Jiwan, Jumat malam (3/10).
Hasilnya, sembilan pekerja seks komersial (PSK) diamankan petugas.
’’Empat berasal dari Kabupaten Madiun dan lima lainnya dari luar daerah,’’ kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, Sabtu (4/10).
Para PSK itu diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Setelah diamankan, mereka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Madiun, Agung Dodik, mengungkapkan empat dari sembilan PSK tersebut positif HIV dan satu positif sifilis.
’’Empat yang positif HIV terdiri dari tiga warga Kabupaten Madiun dan satu dari luar daerah. Kami akan menindaklanjuti melalui puskesmas wilayah untuk pengobatan,’’ ujarnya.
Kesembilan PSK kini diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lanjutan.
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan praktik prostitusi dan mencegah penyebaran penyakit menular seksual (PMS) di wilayah Kabupaten Madiun. (ryu/her)
Editor : Hengky Ristanto