Jawa Pos Radar Madiun – Turunnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat membuat Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Madiun me-warning pemkab agar berhati-hati mencari tambahan pendapatan daerah.
Fraksi berlambang banteng moncong putih itu secara tegas menolak rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum ada pemutakhiran data pajak yang valid.
“Khusus untuk kenaikan PBB-P2, Fraksi PDIP menolak sebelum dilakukan pemutakhiran data oleh OPD terkait. Pajak tidak boleh naik tanpa dasar data yang valid,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Madiun Budi Wahono, dalam pandangan umum fraksinya terhadap nota keuangan dan RAPBD 2026, Selasa (21/10).
Budi menegaskan, penolakan itu muncul karena data objek pajak di lapangan dinilai belum akurat.
Kenaikan tanpa pembaruan data berisiko menambah beban ekonomi masyarakat kecil.
“Kami memahami adanya tekanan fiskal akibat turunnya transfer pusat, tapi jangan sampai rakyat dijadikan korban dengan dalih kemandirian PAD,” tegasnya.
Dalam nota keuangan RAPBD 2026, penurunan TKD disebut sebagai salah satu tantangan utama dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Namun, PDIP menilai langkah meningkatkan PAD tidak boleh dilakukan dengan cara menaikkan pajak rakyat kecil.
Selain menyoroti rencana kenaikan pajak, Fraksi PDIP juga menilai sejumlah program prioritas pemkab belum terealisasi optimal.
Di antaranya program satu desa satu ambulans, ketahanan pangan, dan penyelesaian jabatan kepala desa pelaksana tugas (plt) yang masih berlarut.
“Banyak program yang jalan di tempat karena lemahnya koordinasi antar-OPD. Pemkab harus segera melakukan evaluasi menyeluruh,” tambah Budi.
Fraksi PDIP meminta pemkab mencari sumber pendapatan baru tanpa menambah beban masyarakat.
Misalnya dengan mengoptimalkan kinerja BUMD dan mengembangkan potensi pariwisata lokal yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Kami akan selalu mendukung kebijakan yang pro rakyat, tetapi tetap kritis terhadap setiap langkah yang justru menambah beban masyarakat,” tegas Budi. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto