Jawa Pos Radar Madiun – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/10).
Proyek yang dibiayai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 600 juta tahun anggaran 2022 itu menyeret Kepala Desa Sukosari Kusno, bersama dua orang lainnya, Eko Edy Siswanto dan Jaelono (almarhum).
Dalam sidang yang digelar secara daring, Kusno melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami memohon majelis hakim mengabulkan seluruh keberatan, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujar R. Indra Priangkasa, penasihat hukum terdakwa Kusno, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madiun.
Menurut tim penasihat hukum, surat dakwaan JPU Nomor: PDS-04/M.5.46/Ft.1/09/2025 dinilai tidak memenuhi syarat materiil.
Dakwaan disebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga dianggap kabur (exceptio obscuri libeli).
“Dalam dakwaan JPU tidak dijelaskan apakah terdakwa Kusno berperan sebagai pelaku utama, turut serta, atau pembantu tindak pidana. Tidak disebut pula peran konkret terdakwa dalam peristiwa pidana yang didakwakan,” jelasnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan 6 November mendatang dengan agenda replik atau tanggapan dari JPU Kejari Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Achmad Wahyudi menyebut, pihak Seksi Pidana Khusus belum dapat memberi keterangan karena masih mengikuti persidangan di Tipikor Surabaya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto