Jawa Pos Radar Madiun – Operasi keselamatan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali digelar di ruas Tol Ngawi–Kertosono.
Hasilnya, 15 pengemudi kedapatan melaju melebihi batas kecepatan saat melintas di KM 597, persis wilayah perbatasan Kecamatan Sawahan (Kabupaten Madiun) dan Sukowidi (Kabupaten Magetan).
Panit PJR Jatim VI Iptu Yudhi menjelaskan, batas kecepatan di ruas tersebut jelas diatur: 60 km/jam sebagai batas minimum dan 100 km/jam untuk batas maksimum.
Pelanggaran kecepatan inilah yang memicu teguran bagi belasan pengendara.
“Tujuan kami mengurangi potensi kecelakaan di wilayah Ngawi–Kertosono. Harapannya, pengendara lebih disiplin,” ujarnya, kemarin (26/11).
Operasi dilakukan Satlantas PJR Jatim VI bersama Denpom Madiun dan petugas Jasa Marga PT JNK.
Sebelum titik pemeriksaan, petugas memasang kamera pengawas tersembunyi untuk merekam kecepatan kendaraan.
Pengemudi yang terdeteksi melebihi ambang batas kemudian diarahkan masuk ke rest area KM 597 untuk diperiksa.
Meski terjaring pelanggaran, tidak ada sanksi tilang dalam operasi ini.
Seluruh pengendara yang kedapatan ngebut hanya diberikan teguran dan imbauan keselamatan.
Manajer JMTO PT JNK Noer Tjahyo mengingatkan pengguna jalan tol agar lebih berhati-hati memasuki musim hujan.
“Penyebab kecelakaan tertinggi adalah kecepatan yang tidak terkontrol. Pastikan kendaraan prima dan pengemudi dalam keadaan fit,” tegasnya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto