MADIUN – Kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Madiun. Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar Rp 152.900 dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran UMK terbaru ditetapkan sebesar Rp 2.553.221.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto mengatakan, nilai UMK 2026 yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan pemerintah daerah.
“UMK 2026 yang ditetapkan ini naik sedikit dari yang kami usulkan, selisih sekitar Rp 8 ribu. Untuk usulan kami kemarin naik 6,04 persen,” ujar Arik, Sabtu (27/12).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Dalam SK tersebut, UMK Kabupaten Madiun ditetapkan sebesar Rp 2.553.221.
Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp 2.400.321.
Sementara itu, Pemkab Madiun sebelumnya mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp 2.545.300 atau naik sekitar 6,04 persen dari tahun sebelumnya.
Arik menjelaskan, UMK 2026 yang telah ditetapkan mengalami kenaikan sekitar 6,37 persen atau setara Rp 152.900 dibandingkan UMK 2025.
Pemerintah daerah berharap kenaikan tersebut dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja di Kabupaten Madiun.
“Sesuai dengan SK Gubernur Jatim, UMK berlaku per 1 Januari 2026 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan tidak boleh menurunkan atau membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Terkait sosialisasi, Arik menyampaikan bahwa keterbatasan waktu membuat penyampaian informasi UMK 2026 sementara dilakukan secara daring.
Disnakerin Kabupaten Madiun mengirimkan SK Gubernur Jawa Timur tersebut melalui grup komunikasi perusahaan-perusahaan di wilayah setempat.
Sementara itu, sosialisasi secara langsung direncanakan mulai dilaksanakan pada Januari 2026.
Pemerintah daerah menegaskan seluruh pihak, baik perusahaan maupun serikat pekerja, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Penetapan UMK sudah sesuai dengan mekanisme PP 49/2025, semua pihak dalam hal ini perusahaan dan serikat pekerja diimbau untuk dipedomani dan dilaksanakan. Bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Arik. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto