Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Diduga Terlibat Pungli, Staf Kejari Madiun Dimintai Klarifikasi Kejati Jatim

Hengky Ristanto • Rabu, 31 Desember 2025 | 19:46 WIB
KLARIFIKASI INTERNAL: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pungli yang menyeret oknum internal Kejari Kabupaten Madiun. FOTO: TANGKAPAN LAYAR
KLARIFIKASI INTERNAL: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pungli yang menyeret oknum internal Kejari Kabupaten Madiun. FOTO: TANGKAPAN LAYAR

Jawa Pos Radar Madiun – Seorang staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun tengah menjalani klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum internal kejaksaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, staf kejaksaan tersebut diamankan bersama seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Madiun.

Dalam proses tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan laporan dugaan pungli.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat membenarkan adanya pengamanan tersebut.

Namun, dia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan masih sebatas klarifikasi awal untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

“Ini bentuk respons cepat kami. Masih kami klarifikasi, benar atau tidak laporan tersebut,” ujar Agus Sahat dalam konferensi pers virtual yang diterima di Madiun, Rabu (31/12).

Agus menegaskan, proses klarifikasi dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Pengamanan dilakukan sebagai langkah preventif agar perkara dapat ditelusuri secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengamanan ini untuk klarifikasi. Kami pastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Dia juga menekankan komitmen Kejati Jawa Timur dalam menjaga integritas dan marwah institusi kejaksaan.

Masyarakat pun diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan aparatur kejaksaan.

“Sejak awal menjabat, kami berkomitmen menjaga marwah institusi. Jika ada pelanggaran, silakan laporkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro membenarkan adanya klarifikasi tersebut.

Saat dikonfirmasi terpisah, dia menyampaikan bahwa proses masih berlangsung di tingkat Kejati Jawa Timur. “Hanya sebatas klarifikasi,” ujarnya. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#Klarifikasi Kejaksaan #Kejari Madiun #dugaan pungli #Hukum Jawa Timur #madiun #Kejati Jatim #aparat penegak hukum