Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tak Ada Lagi Perbedaan, PNS–PPPK Pemkab Madiun Kompak Pakai PDH Khaki

Loditya Fernandes • Jumat, 2 Januari 2026 | 06:10 WIB
SAMA: Mulai Januari, seluruh ASN Pemkab Madiun, baik PNS maupun PPPK, kompak mengenakan seragam PDH khaki sebagai bentuk perlakuan setara bagi abdi negara. DOK RADAR MADIUN
SAMA: Mulai Januari, seluruh ASN Pemkab Madiun, baik PNS maupun PPPK, kompak mengenakan seragam PDH khaki sebagai bentuk perlakuan setara bagi abdi negara. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Soal seragam kerja, tak ada lagi perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mulai Senin (5/1), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun diwajibkan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) khaki setiap Senin dan Selasa.

“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN tanpa pengecualian,” ungkap Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Madiun Achmad Romadhon.

Sebelumnya, PDH khaki hanya dikenakan PNS, sedangkan PPPK menggunakan seragam putih hitam.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 61 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.

Romadhon menjelaskan, penyamaan seragam dilakukan untuk menghapus sekat perbedaan status di lingkungan birokrasi.

Menurutnya, baik PNS maupun PPPK memiliki kedudukan yang sama sebagai ASN dan abdi negara.

“Baik PNS maupun PPPK sama-sama ASN dan abdi negara, sehingga perlu diperlakukan setara,” bebernya.

Selain itu, terdapat perubahan lain dalam ketentuan seragam ASN mulai tahun ini.

ASN perempuan tidak lagi mengenakan jilbab warna merah muda setiap Rabu, melainkan diganti dengan warna khaki.

Sementara itu, ketentuan seragam hari Kamis dan Jumat tetap sama.

“Hari Kamis tetap menggunakan batik, sedangkan Jumat pagi pakaian olahraga dan siangnya batik,” jelas Romadhon.

Dia menambahkan, seluruh ketentuan tersebut telah disosialisasikan sebelumnya kepada ASN di lingkungan Pemkab Madiun.

Pihaknya berharap seluruh pegawai mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kami harapkan semua ASN bisa menjalankan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#kebijakan ASN #birokrasi daerah #PDH khaki #PPPK #Pemkab Madiun #jawa timur #madiun #Seragam ASN #asn