Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Seluruh Camat Datangi Kejari Madiun, Bantah Isu Pungli Rp 1,5 Miliar

Hengky Ristanto • Jumat, 2 Januari 2026 | 13:30 WIB
KLARIFIKASI: Seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama DPMD mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk meluruskan isu dugaan pungli yang beredar.
KLARIFIKASI: Seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama DPMD mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk meluruskan isu dugaan pungli yang beredar.

Jawa Pos Radar Madiun – Seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (2/1).

Kedatangan mereka untuk memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret aparatur desa dan kejaksaan.

Langkah ini menyusul beredarnya pemberitaan dugaan penggalangan dana hingga Rp 1,5 miliar serta temuan uang puluhan juta rupiah yang disebut-sebut melibatkan sejumlah kepala desa.

Isu tersebut bahkan memicu klarifikasi hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Jaenuri, menegaskan kabar penggalangan dana miliaran rupiah tidak benar.

Ia menyebut pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan hanya sebatas klarifikasi singkat.

“Tidak ada penggalangan dana Rp 1,5 miliar. Klarifikasi hanya wawancara singkat di kantor. Setelah itu aktivitas kami berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Jaenuri juga membantah kabar adanya temuan uang Rp 24 juta.

Menurutnya, uang tersebut berasal dari kegiatan rutin antar kepala desa yang bersifat pribadi.

“Itu kegiatan anjangsana. Ada arisan bulanan sekitar Rp 500 ribu dan uang konsumsi. Murni uang pribadi, bukan dana desa dan bukan perintah siapa pun,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Camat Balerejo Suci Wuryani.

Ia memastikan tidak pernah ada instruksi pengumpulan dana dari pihak kecamatan maupun DPMD.

“Klarifikasi hanya menanyakan apakah pemberitaan itu benar. Saya sampaikan tidak ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Madiun Supriadi menegaskan kegiatan yang dipersoalkan sejatinya merupakan pembinaan hukum.

Tidak ada perintah, arahan, maupun kewajiban pengumpulan dana dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal. Isu pemotongan dua persen atau angka lain itu tidak benar,” jelasnya.

Ia menambahkan klarifikasi telah dilakukan baik di tingkat Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya perintah pengumpulan dana dari pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya permintaan uang oleh oknum kejaksaan.

“Berdasarkan klarifikasi yang kami terima, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” ujarnya.

Meski demikian, Achmad menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi jika di kemudian hari terbukti ada oknum yang melakukan pungli.

“Siapa pun pelakunya, termasuk jika itu anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan adanya klarifikasi terhadap seorang staf Kejari Kabupaten Madiun terkait dugaan pungli.

Proses tersebut masih sebatas klarifikasi awal dan belum ada penetapan status hukum. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#Kejari Madiun #pungli desa #klarifikasi pungli #kepala desa madiun #camat kabupaten madiun #madiun #kejaksaan tinggi jawa timur #DPMD Kabupaten Madiun