Jawa Pos Radar Madiun – Ati karep bondo cupet. Ungkapan Jawa itu kini benar-benar dirasakan aparatur desa di Kabupaten Madiun.
Di tengah banyaknya program pembangunan yang ingin dijalankan, keterbatasan dana desa (DD) memaksa pemerintah desa melakukan peninjauan ulang rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa).
Ketua Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Madiun, Lilik Indarto Gunawan, mengungkapkan bahwa sebagian besar desa harus menyesuaikan ulang rencana pembangunan yang telah disusun sebelumnya.
“Sebetulnya sudah banyak program yang direncanakan dalam RKP Desa, seperti pembangunan drainase, jalan desa, dan lainnya. Dengan anggaran yang minim, mau tidak mau harus di-review kembali sesuai skala prioritas,” ujarnya.
Alokasi dana desa Kabupaten Madiun pada 2026 tercatat hanya sekitar Rp 65,3 miliar.
Dampaknya, setiap desa rata-rata hanya menerima dana sekitar Rp 300 jutaan.
Penurunan signifikan tersebut ikut mengoreksi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
“Di desa kami sebelumnya APBDes sekitar Rp 2,8 miliar, sekarang turun menjadi sekitar Rp 1,8 miliar,” beber Lilik yang juga menjabat Kepala Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng.
Kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah desa semakin terbatas.
Pasalnya, penggunaan dana desa terikat pada 21 program mandatory yang wajib dilaksanakan.
Mulai dari jambanisasi, satu rumah satu pohon, posyandu desa, hingga gaji guru TK dan PAUD.
“Yang paling terdampak jelas pembangunan infrastruktur atau proyek fisik,” tambahnya.
Dengan dana desa yang hanya berkisar Rp 300 jutaan, proyek fisik yang dapat direalisasikan pun berskala kecil dan sangat selektif.
Program yang dinilai paling mendesak menjadi prioritas utama.
“Selain itu, penurunan DD juga berimbas pada tunjangan kepala desa dan perangkat desa,” imbuhnya.
Lilik mengakui, kebijakan penurunan dana desa memicu penolakan dari berbagai organisasi aparatur desa di tingkat nasional.
Penolakan disuarakan oleh DPP Papdesi, Apdesi Merah Putih, hingga PPDI.
Beban desa dinilai justru bertambah seiring hadirnya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Pembangunan KDMP menjadi tanggungan desa yang diambilkan dari dana desa selama enam tahun, ditambah beban bunga. Karena ini program strategis nasional, kebijakan tersebut tidak bisa diganggu gugat,” tuturnya.
Meski demikian, pemerintah desa disebut hanya bisa melakukan penyesuaian.
Optimalisasi aset desa serta memaksimalkan peran KDMP ke depan menjadi langkah yang akan ditempuh agar pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto