Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

63 Anak di Madiun Ajukan Dispensasi Nikah, Separonya Karena Hamil Duluan

Dian Rahayu • Rabu, 7 Januari 2026 | 12:20 WIB
Fenomena dispensasi nikah di Kabupaten Madiun masih didominasi kasus hamil duluan, meski pemerintah terus mengintensifkan konseling dan pendampingan remaja. ILUSTRASI FOTO: AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Fenomena dispensasi nikah di Kabupaten Madiun masih didominasi kasus hamil duluan, meski pemerintah terus mengintensifkan konseling dan pendampingan remaja. ILUSTRASI FOTO: AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Madiun – Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Madiun masih didominasi kasus hamil duluan.

Sepanjang 2025, tercatat 63 anak mengajukan dispensasi nikah (diska).

Dari jumlah tersebut, 32 anak diketahui sudah hamil sebelum menikah.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Madiun, Yeni Mayawati, menyebut angka tersebut masih tinggi meski cenderung stagnan dibanding tahun sebelumnya.

“Kalau dibanding 2024, jumlah pengajuan diska sama-sama 63 anak. Tapi pada 2024, yang sudah hamil lebih dulu justru lebih banyak, yakni 35 orang,” paparnya.

Menurut Yeni, 31 pengajuan dispensasi nikah lainnya disebabkan berbagai faktor.

Di antaranya putus sekolah, sudah melakukan hubungan suami istri sehingga orang tua khawatir, hingga pola pengasuhan keluarga yang kurang optimal.

Kondisi tersebut kerap membuat pernikahan dini dianggap sebagai jalan keluar, meski usia anak belum mencukupi.

“Ada juga karena faktor pengasuhan orang tua. Yang jelas kami berusaha memberikan konseling agar, kalau bisa, jangan menikah sebelum waktunya,” jelasnya.

Pemkab Madiun, lanjut Yeni, melalui unit PPA berupaya melakukan pendampingan dan konseling kepada anak serta orang tua pemohon diska.

Tujuannya untuk memberikan pemahaman mengenai dampak negatif pernikahan dini, baik dari sisi kesehatan, psikologis, pendidikan, hingga ekonomi.

“Banyak dampak negatifnya. Setelah konseling, ada juga yang akhirnya mengundurkan diri dan memilih menunda pernikahan sampai usianya cukup,” ungkapnya.

Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.

Dinas hanya memberikan rekomendasi serta pendampingan selama proses pengajuan.

“Tugas kami memediasi dan mendampingi agar tidak harus melakukan diska. Tapi disetujui atau tidaknya dispensasi nikah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama,” tandas Yeni. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#pengadilan agama madiun #diska #dispensasi nikah #perlindungan anak madiun #nikah dini madiun #pernikahan anak #hamil duluan #remaja hamil #madiun